Luthfi jadi tersangka, PKS tetap peserta pemilu
A
A
A
Sindonews.com- Meski Luthfi Hasan Ishaaq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan untuk pengurusan regulasi impor daging sapi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, penetapan status tersangka tak mengubah apapun.
"Tetap, tak mempengaruhi persoalan itu. Kan proses verifikasinya sudah selesai," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2013).
Seperti diketahui, kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka dalam kaitannya penyuapan untuk pengurusan regulasi impor daging sapi. Yang juga menyeret tiga tersangka lainnya.
"Masalah ini juga mirip seperti Partai NasDem. Walaupun Harry Tanoe dan kader lainnya sudah keluar, Partai NasDem tetap sebagai peserta pemilu," tuturnya.
Lebih lanjut. ia menuturkan, bahwa persoalan siapa yang bakal menggantikan posisi Presiden PKS itu kewenangan dari internal partai. "Namun soal PAW atau Pergantian Antar Waktu yang bersangkutan (Luthfi Hasan Ishaaq) di DPR, itu kewenangan pihak DPR," imbuhnya.
"Tetap, tak mempengaruhi persoalan itu. Kan proses verifikasinya sudah selesai," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2013).
Seperti diketahui, kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka dalam kaitannya penyuapan untuk pengurusan regulasi impor daging sapi. Yang juga menyeret tiga tersangka lainnya.
"Masalah ini juga mirip seperti Partai NasDem. Walaupun Harry Tanoe dan kader lainnya sudah keluar, Partai NasDem tetap sebagai peserta pemilu," tuturnya.
Lebih lanjut. ia menuturkan, bahwa persoalan siapa yang bakal menggantikan posisi Presiden PKS itu kewenangan dari internal partai. "Namun soal PAW atau Pergantian Antar Waktu yang bersangkutan (Luthfi Hasan Ishaaq) di DPR, itu kewenangan pihak DPR," imbuhnya.
(kri)