KPK sebut Presiden PKS punya pengaruh pemberian izin
Kamis, 31 Januari 2013 - 15:31 WIB
KPK sebut Presiden PKS punya pengaruh pemberian izin
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penetapan tersangka Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq bukan karena jabatannya sebagai anggota Komisi I DPR.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penetapan tersangka karena yang bersangkutan memiliki pengaruh dalam pemberian izin daging sapi impor.
"Kita tangkap bukan karena jabatannya sebagai Komisi I, tapi lebih kepada pengaruhnya sebagai pemberi izin," ungkapnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).
Bambang menjelaskan, penjemputan Luthfi oleh penyidik KPK di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, bukan tanpa alasan. Ini dikarenakan mereka telah memiliki dua alat bukti.
"Kami sudah memiliku dua alat bukti. Jadi, ini bukan kamu duga-duga. Sudah ada alat bukti untuk membuktikan itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengacara Luthfi, Mohammad Assegaf menyampaikan bahwa surat penangkapan lebih tinggi dari penahanan, sehingga bukan tidak mungkin Luthfi langsung ditahan meski belum dikeluarkan surat pemeriksaan seperti yang diterima pelaku korupsi lainnya.
"Kita minta enggak diperiksa hari ini. Kalau kemarin kan surat penangkapan, pasti diiringi surat penahanan. Ini penangkapan, nilai suratnya lebih tinggi dari penahanan," tandasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya. Luthfi Hasan Ishaaq bersama tiga orang lainnya berinisial AAE (Arya Arby Effendi) dari PT IU, AF (Ahmad Fathanah), dan JE (Juard Effendi) ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap menyuap.
Adapun pasal yang disangkakan kepada JE dan AAE ialah Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 dan juga melanggar sebagaimana yang termuat di UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan AF dan LHI diduga melanggar Pasal 12 ayat (a) atau (b) Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No.31 Tahun 1999
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penetapan tersangka karena yang bersangkutan memiliki pengaruh dalam pemberian izin daging sapi impor.
"Kita tangkap bukan karena jabatannya sebagai Komisi I, tapi lebih kepada pengaruhnya sebagai pemberi izin," ungkapnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).
Bambang menjelaskan, penjemputan Luthfi oleh penyidik KPK di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, bukan tanpa alasan. Ini dikarenakan mereka telah memiliki dua alat bukti.
"Kami sudah memiliku dua alat bukti. Jadi, ini bukan kamu duga-duga. Sudah ada alat bukti untuk membuktikan itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengacara Luthfi, Mohammad Assegaf menyampaikan bahwa surat penangkapan lebih tinggi dari penahanan, sehingga bukan tidak mungkin Luthfi langsung ditahan meski belum dikeluarkan surat pemeriksaan seperti yang diterima pelaku korupsi lainnya.
"Kita minta enggak diperiksa hari ini. Kalau kemarin kan surat penangkapan, pasti diiringi surat penahanan. Ini penangkapan, nilai suratnya lebih tinggi dari penahanan," tandasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya. Luthfi Hasan Ishaaq bersama tiga orang lainnya berinisial AAE (Arya Arby Effendi) dari PT IU, AF (Ahmad Fathanah), dan JE (Juard Effendi) ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap menyuap.
Adapun pasal yang disangkakan kepada JE dan AAE ialah Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 dan juga melanggar sebagaimana yang termuat di UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan AF dan LHI diduga melanggar Pasal 12 ayat (a) atau (b) Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No.31 Tahun 1999
(maf)