SBY didesak cabut Inpres Kamtibmas
A
A
A
Sindonews.com- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didesak untuk mencabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomer 2 Tahun 2013 terkait penanganan gangguan keamanan yang baru saja diterbitkan.
"Imparsial mendesak Presiden SBY untuk mencabut Inpres No.2 Tahun 2013," ujar Koordinator Riset Imparsial, Ghufron Mabrur dalam konferensi pers dikantornya, jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Pasalnya, Imparsial menilai penerbitan Inpres penanganan konflik sosial bukan solusi yang tepat dalam menangani gangguan keamanan dalam negeri. Menurutnya, hal itu bisa ditanggulangi oleh aktor keamanan dengan menggunakan undang-undang yang telah ada sehingga ketiadaan aturan bukan alasan.
Maka dari itu, kata dia, Presiden SBY seharusnya mengevaluasi menteri atau pejabat di aktor keamanan yang gagal mengatasi persoalan keamanan dalam negeri. Bahkan, dapat mencopot menteri terkait dan pejabat keamanan tersebut jika memang berulangkali gagal.
Seperti diketahui, belum lama ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomer 2 Tahun 2013 terkait penanganan gangguan keamanan. Alasan dikeluarkannya Inpres ini, karena gangguan keamanan dalam Negeri akhir-akhir ini meningkat.
Sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomer 2 Tahun 2013 ini, Polri dan TNI kemudian menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang diantara isinya mengatur tentang tugas perbantuan TNI kepada Polri dalam menangani persoalan keamanan dalam Negeri.
"Imparsial mendesak Presiden SBY untuk mencabut Inpres No.2 Tahun 2013," ujar Koordinator Riset Imparsial, Ghufron Mabrur dalam konferensi pers dikantornya, jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Pasalnya, Imparsial menilai penerbitan Inpres penanganan konflik sosial bukan solusi yang tepat dalam menangani gangguan keamanan dalam negeri. Menurutnya, hal itu bisa ditanggulangi oleh aktor keamanan dengan menggunakan undang-undang yang telah ada sehingga ketiadaan aturan bukan alasan.
Maka dari itu, kata dia, Presiden SBY seharusnya mengevaluasi menteri atau pejabat di aktor keamanan yang gagal mengatasi persoalan keamanan dalam negeri. Bahkan, dapat mencopot menteri terkait dan pejabat keamanan tersebut jika memang berulangkali gagal.
Seperti diketahui, belum lama ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomer 2 Tahun 2013 terkait penanganan gangguan keamanan. Alasan dikeluarkannya Inpres ini, karena gangguan keamanan dalam Negeri akhir-akhir ini meningkat.
Sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomer 2 Tahun 2013 ini, Polri dan TNI kemudian menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang diantara isinya mengatur tentang tugas perbantuan TNI kepada Polri dalam menangani persoalan keamanan dalam Negeri.
(kri)