BK DPR bertindak setelah Luthfi jadi terdakwa
A
A
A
Sindonews.com- Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudohusodo tak mau mengomentari nasib anggota Komisi I DPR, Luthfi Hasan Ishaaq setelah ditetapkan menjadi tersangka suap impor daging.
"Belum ada komentar soal itu. BK belum ada komentar apapun," ujar Siswono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Politikus Golkar ini berdalih belum mengetahui apakah Presiden PKS itu bersalah secara hukum atau tidak. Sehingga, setiap pihak diminta bersabar menunggu proses hukum yang sedang dijalani Luthfi.
"Kita belum tahu beliau bersalah atau tidak. Tunggu saja dulu, apakah beliau bersalah atau tidak," ujarnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua BK Abdul Wahab Dalimunthe mengatakan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka Luthfi tetap aktif sebagai anggota DPR. "Masih aktif. Kalau sudah terdakwa baru kita ditindaklanjuti. Masih terima gaji, cuma barangkali uang jalan tidak," kata dia.
Wahab menghimbau sebaiknya semua pihak menunggu proses proses hukum di KPK. Setelah ada keputusan hukum terhadap Luthfi, maka BK akan bergerak cepat untuk memproses sesuai Undang-Undang MD3.
"Setelah ada putusan hukum baru kita tindak lanjuti. Sama seperti yang lain yakni Zulkarnaen Djabar," katanya.
"Belum ada komentar soal itu. BK belum ada komentar apapun," ujar Siswono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Politikus Golkar ini berdalih belum mengetahui apakah Presiden PKS itu bersalah secara hukum atau tidak. Sehingga, setiap pihak diminta bersabar menunggu proses hukum yang sedang dijalani Luthfi.
"Kita belum tahu beliau bersalah atau tidak. Tunggu saja dulu, apakah beliau bersalah atau tidak," ujarnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua BK Abdul Wahab Dalimunthe mengatakan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka Luthfi tetap aktif sebagai anggota DPR. "Masih aktif. Kalau sudah terdakwa baru kita ditindaklanjuti. Masih terima gaji, cuma barangkali uang jalan tidak," kata dia.
Wahab menghimbau sebaiknya semua pihak menunggu proses proses hukum di KPK. Setelah ada keputusan hukum terhadap Luthfi, maka BK akan bergerak cepat untuk memproses sesuai Undang-Undang MD3.
"Setelah ada putusan hukum baru kita tindak lanjuti. Sama seperti yang lain yakni Zulkarnaen Djabar," katanya.
(kri)