Tangkap Presiden PKS, KPK dituding tebang pilih
Kamis, 31 Januari 2013 - 11:11 WIB
Tangkap Presiden PKS, KPK dituding tebang pilih
A
A
A
Sindonews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tebang pilih dalam melakukan penangkapan kepada tersangka dugaan kasus suap impor daging sapi yang menyeret Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq.
Kuasa hukum Luthfi, Muhammad Assegaf mengatakan, memang tidak salah dalam surat dakwaan jika KPK menangkap dan menahan setiap pelanggar pidana. Akan tetapi apa yang dialami kliennya dinilai berbeda dengan pelaku korupsi lainnya.
"Nah kembali lagi ke penangkapan di malam hari, di grebek, dari surat dakwaan memang memberi hak untuk ditahan, kenapa penangkapan atau penahanan seperti menggrebek dan tertangkap tangan," jelas Assegaf di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).
Menurut dia, semestinya lembaga superbody itu memberikan cara penangkapan yang sama dengan tersangka kasus korupsi lainnya yakni dengan melayangkan surat pemeriksaan terlebih dahulu. Ia mencontohkan, tersangka pembangunan mega proyek Hambalang, Andi Mallarangeng.
Meski yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka, namun hingga saat ini tidak ada penangkapan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
"Kenapa KPK tidak berikan secara terhormat, misal melalui surat. Kita ambil contoh Menpora sudah tersangka dan ada alat bukti. Bukan mendorong agar Menpora ditangkap, tetapi wajar saya bertanya sejak sebulan atau dua bulan lalu dijadikan tersangka tetapi tidak ditangkap. Lalu apa bedannya (dengan Lutfi)?," tanyanya.
Assegaf menambahkan, kalau kliennya tertangkap tangan tengah menerima suap maka layak ditangkap secara langsung tanpa mekanisme surat pemeriksaan atau penangkapan terlebih dahulu. "Kecuali tertangkap tangan, sekli lagi ini kan tidak digrebek," tandasnya.
Kuasa hukum Luthfi, Muhammad Assegaf mengatakan, memang tidak salah dalam surat dakwaan jika KPK menangkap dan menahan setiap pelanggar pidana. Akan tetapi apa yang dialami kliennya dinilai berbeda dengan pelaku korupsi lainnya.
"Nah kembali lagi ke penangkapan di malam hari, di grebek, dari surat dakwaan memang memberi hak untuk ditahan, kenapa penangkapan atau penahanan seperti menggrebek dan tertangkap tangan," jelas Assegaf di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).
Menurut dia, semestinya lembaga superbody itu memberikan cara penangkapan yang sama dengan tersangka kasus korupsi lainnya yakni dengan melayangkan surat pemeriksaan terlebih dahulu. Ia mencontohkan, tersangka pembangunan mega proyek Hambalang, Andi Mallarangeng.
Meski yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka, namun hingga saat ini tidak ada penangkapan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
"Kenapa KPK tidak berikan secara terhormat, misal melalui surat. Kita ambil contoh Menpora sudah tersangka dan ada alat bukti. Bukan mendorong agar Menpora ditangkap, tetapi wajar saya bertanya sejak sebulan atau dua bulan lalu dijadikan tersangka tetapi tidak ditangkap. Lalu apa bedannya (dengan Lutfi)?," tanyanya.
Assegaf menambahkan, kalau kliennya tertangkap tangan tengah menerima suap maka layak ditangkap secara langsung tanpa mekanisme surat pemeriksaan atau penangkapan terlebih dahulu. "Kecuali tertangkap tangan, sekli lagi ini kan tidak digrebek," tandasnya.
(kri)