Kuasa hukum nilai penangkapan Luthfi tidak etis
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq tersangka dugaan kasus suap impor daging, Muhammad Assegaf mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mempertanyakan penangkapan kliennya serta perlakuan yang berbeda dari tersangka korupsi lainnya.
"Kenapa KPK memperlakukan berbeda. Ada yang sudah jadi tersangka tapi sampai saat ini belum ditahan," ujar Assegaf di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).
Ia melanjutkan, perlakuan penyidik KPK terhadap kliennya seakan seperti tersangka tangkap tangan. Pasalnya, Luthfi tidak tertangkap tangan dan menerima duit.
"Kenapa KPK tidak bisa gunakan cara-cara yang lebih terhormat. Kenapa terhadap mantan menteri olahraga sudah tersangka sudah awal tapi tidak ditangkap. Lalu apa bedanya. Ini sikap KPK yang wajar dipertanyakan," ujar Assegaf.
Pengacara senior ini berpendapat, semestinya KPK lebih dahulu melayangkan surat pemeriksaan kepada Lutfi. Jika setelah dilakukan pemanggilan kliennya ditahan atau tidak, dirinya tidak mempermasalahkan.
"Saya menghormati itu, tetapi kenapa tidak dipanggil dahulu, terus baru ditahan. Ini agak aneh, kecuali kalau Pak Lutfi tertangkap tangan," pungkasnya.
Ia menambahkan, dirinya telah menerima surat kuasa dari Zainuddin Paru yang juga menjadi pengacara Luthfi. Assegaf akan mendampingi Presiden PKS itu menjalani pemeriksaan. "Sudah ada surat kuasa. Melalui Pak Zainuddin saya di hubungin. Hari ini kan masih pemeriksaan dan harus didampingi (pengacara) serta harus ada surat kuasa dan hari ini menemui membawa surat kuasa," ujarnya.
"Kenapa KPK memperlakukan berbeda. Ada yang sudah jadi tersangka tapi sampai saat ini belum ditahan," ujar Assegaf di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).
Ia melanjutkan, perlakuan penyidik KPK terhadap kliennya seakan seperti tersangka tangkap tangan. Pasalnya, Luthfi tidak tertangkap tangan dan menerima duit.
"Kenapa KPK tidak bisa gunakan cara-cara yang lebih terhormat. Kenapa terhadap mantan menteri olahraga sudah tersangka sudah awal tapi tidak ditangkap. Lalu apa bedanya. Ini sikap KPK yang wajar dipertanyakan," ujar Assegaf.
Pengacara senior ini berpendapat, semestinya KPK lebih dahulu melayangkan surat pemeriksaan kepada Lutfi. Jika setelah dilakukan pemanggilan kliennya ditahan atau tidak, dirinya tidak mempermasalahkan.
"Saya menghormati itu, tetapi kenapa tidak dipanggil dahulu, terus baru ditahan. Ini agak aneh, kecuali kalau Pak Lutfi tertangkap tangan," pungkasnya.
Ia menambahkan, dirinya telah menerima surat kuasa dari Zainuddin Paru yang juga menjadi pengacara Luthfi. Assegaf akan mendampingi Presiden PKS itu menjalani pemeriksaan. "Sudah ada surat kuasa. Melalui Pak Zainuddin saya di hubungin. Hari ini kan masih pemeriksaan dan harus didampingi (pengacara) serta harus ada surat kuasa dan hari ini menemui membawa surat kuasa," ujarnya.
(kri)