Luthfi terkejut ditetapkan tersangka oleh KPK
A
A
A
Sindonews.com - Informasi yang menyeret keterkaitan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sempat mengejutkan dirinya. Pasalnya, kabar itu sangat dadakan, serta secara cepat dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sangat terkejut. Karena, nama LHI keluar dalam rilis resmi KPK sebagai tersangka (kasus suap impor daging sapi), memang nama saya Luthfi Hasan Ishaaq," kata Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq saat konpresi pers di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013).
Walau demikian, pihaknya tetap mengimbau kadernya agar tidak melakukan korupsi. Karena, korupsi dapat menghancurkan bangsa.
"Pemberantasan korupsi sudah menjadi komitmen PKS," katanya.
Sebelumnya, penyidik KPK menjemput Luthfi ke kantor DPP Partai PKS untuk ikut ke kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said guna dilakukan pemeriksaan dalam kasus ini.
Saat hendak menjemput Luthfi, penyidik KPK tersebut ditemui salah satu politikus PKS, Suryama. Suryama mengatakan, kepada penyidik KPK, jika Luthfi sedang menggelar jumpa pers.
"Tunggu sebentar ya pak, lagi jumpa pers," ujar Suryama kepada penyidik KPK tersebut.
"Saya sangat terkejut. Karena, nama LHI keluar dalam rilis resmi KPK sebagai tersangka (kasus suap impor daging sapi), memang nama saya Luthfi Hasan Ishaaq," kata Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq saat konpresi pers di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013).
Walau demikian, pihaknya tetap mengimbau kadernya agar tidak melakukan korupsi. Karena, korupsi dapat menghancurkan bangsa.
"Pemberantasan korupsi sudah menjadi komitmen PKS," katanya.
Sebelumnya, penyidik KPK menjemput Luthfi ke kantor DPP Partai PKS untuk ikut ke kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said guna dilakukan pemeriksaan dalam kasus ini.
Saat hendak menjemput Luthfi, penyidik KPK tersebut ditemui salah satu politikus PKS, Suryama. Suryama mengatakan, kepada penyidik KPK, jika Luthfi sedang menggelar jumpa pers.
"Tunggu sebentar ya pak, lagi jumpa pers," ujar Suryama kepada penyidik KPK tersebut.
(mhd)