Wildan terancam 5 tahun penjara

Rabu, 30 Januari 2013 - 19:25 WIB
Wildan terancam 5 tahun penjara
Wildan terancam 5 tahun penjara
A A A
Sindonews.com- Wildan Yani S Hari (22) peretas situs Presiden SBY, www.presidensby.info berhasil diamankan pihak Mabes Polri. Akibat perbuatannya, Wildan pun terancam lima tahun penjara.

"Lima tahun lebih, itu ada UU ITE," kata Kabareskim Komjen Pol Sutarman di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013).

Wildan yang merupakan lulusan STM itu, kata Sutarman, tidak hanya berhasil meretas website Presiden SBY tapi ada ribuan website lainnya. Sampai saat ini mabes polri masih melakukan pemeriksaan kepada lulusan STM itu.

"Sudah kita tangkap dan sudah kita tahan. Itu ada lima ribu lebih website yang di hacker jadi bukan cuma satu," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arif Sulistyo menyatakan telah menangkap Wildan ketika tengah beraktivitas online di warnet tempatnya bekerja.

Wildan dijerat dengan pasalnya 22 huruf B UU 36/1999 tentang telekomunikasi dan pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan atau ayat 3, jo pasal 32 ayat 1 UU no 11/2008 tentang ITE.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5768 seconds (0.1#10.140)