Yakin dengan hakim MK, KPU Jatim tidak hadirkan ahli

Rabu, 30 Januari 2013 - 17:31 WIB
Yakin dengan hakim MK,...
Yakin dengan hakim MK, KPU Jatim tidak hadirkan ahli
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) sebagai pihak termohon dalam sidang gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) enggan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meyakini, bahwa MK menilai saksi ahli yang disampaikan oleh pemohon dalam hal ini pasangan Kholilurrahman dan Mohammad Masduki tidak memiliki kronologis persoalan yang lengkap yang menyebabkan pandangan saksi ahli tersebut berbeda dengan kenyataan yang ada.

"Saya meyakini penuh hakim sependapat dengan kami bukan ahli," jelas Pengacara KPU Jatim, Rabikin Emhas kepada Sindonews di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013).

Berdasarkan keyakinan itulah, mereka tidak melakukan langkah lebih jauh dalam menghadapi sidang gugatan di MK. Bahkan, mereka yakin hakim konstitusi sependapat dengan pihaknya.

"Kami sebenarnya hanya mempertahankan hak mereka (pasangan calon Bupati Pamekasan), dan satu hak tindakan KPU Jatim adalah bentuk pemulian hak konstitusional mereka, jadi sudahlah," pungkasnya.

Seperti diketahui, hari ini MK menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Kabupaten Pamekasan yang diajukan pasangan nomor urut 2 Kholilulrrahman dan Mohammad Masduki. Mereka merasa keberatan atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 04/KptsKPU-Prov-014/Tahun 2013 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Pamekasan tanggal 12 Januari 2013 dan surat keputusan Nomor 05/KptsKPU-Prov-014/Tahun 2013 mengenai penetapan pasangan Achmad Syafii dan Halil.

Berikut hasil rekapitulasi Pemilukada Kabupaten Pamekasan, pasangan Anwari – Holil (AHO) meraup 6.905 suara (1,49%). Pasangan Khalilurrahman – Masduqi (KOMPAK) meraih 205.902 suara (44,45%) dan pasangan dan pasangan Ahmad Syafi’i – Kholil Asy’ari (ASRI) mendulang 250.336 suara 54,51 persen.
(kur)
Berita Terkait
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
Lahan Tambang Nikel...
Lahan Tambang Nikel Diserobot, Sejumlah Pihak Digugat Termasuk Gubernur
Gugatan Masrun Habib...
Gugatan Masrun Habib Ditolak MK, Pasangan Fathul-Nursiah Siap Dilantik
Meta Setuju Bayar Rp11...
Meta Setuju Bayar Rp11 Triliun Atas Gugatan Terkait Cambridge Analytica
Sidang Gugatan Wanprestasi...
Sidang Gugatan Wanprestasi P3SRS Apartment Mangga Dua Court Kepada PT Duta Pertiwi
MNC Bank Gugat Balik...
MNC Bank Gugat Balik PT BBB
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved