Yakin dengan hakim MK, KPU Jatim tidak hadirkan ahli

Rabu, 30 Januari 2013 - 17:31 WIB
Yakin dengan hakim MK,...
Yakin dengan hakim MK, KPU Jatim tidak hadirkan ahli
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) sebagai pihak termohon dalam sidang gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) enggan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meyakini, bahwa MK menilai saksi ahli yang disampaikan oleh pemohon dalam hal ini pasangan Kholilurrahman dan Mohammad Masduki tidak memiliki kronologis persoalan yang lengkap yang menyebabkan pandangan saksi ahli tersebut berbeda dengan kenyataan yang ada.

"Saya meyakini penuh hakim sependapat dengan kami bukan ahli," jelas Pengacara KPU Jatim, Rabikin Emhas kepada Sindonews di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013).

Berdasarkan keyakinan itulah, mereka tidak melakukan langkah lebih jauh dalam menghadapi sidang gugatan di MK. Bahkan, mereka yakin hakim konstitusi sependapat dengan pihaknya.

"Kami sebenarnya hanya mempertahankan hak mereka (pasangan calon Bupati Pamekasan), dan satu hak tindakan KPU Jatim adalah bentuk pemulian hak konstitusional mereka, jadi sudahlah," pungkasnya.

Seperti diketahui, hari ini MK menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Kabupaten Pamekasan yang diajukan pasangan nomor urut 2 Kholilulrrahman dan Mohammad Masduki. Mereka merasa keberatan atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 04/KptsKPU-Prov-014/Tahun 2013 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Pamekasan tanggal 12 Januari 2013 dan surat keputusan Nomor 05/KptsKPU-Prov-014/Tahun 2013 mengenai penetapan pasangan Achmad Syafii dan Halil.

Berikut hasil rekapitulasi Pemilukada Kabupaten Pamekasan, pasangan Anwari – Holil (AHO) meraup 6.905 suara (1,49%). Pasangan Khalilurrahman – Masduqi (KOMPAK) meraih 205.902 suara (44,45%) dan pasangan dan pasangan Ahmad Syafi’i – Kholil Asy’ari (ASRI) mendulang 250.336 suara 54,51 persen.
(kur)
Berita Terkait
Lahan Tambang Nikel...
Lahan Tambang Nikel Diserobot, Sejumlah Pihak Digugat Termasuk Gubernur
Gugatan Masrun Habib...
Gugatan Masrun Habib Ditolak MK, Pasangan Fathul-Nursiah Siap Dilantik
Meta Setuju Bayar Rp11...
Meta Setuju Bayar Rp11 Triliun Atas Gugatan Terkait Cambridge Analytica
Sidang Gugatan Wanprestasi...
Sidang Gugatan Wanprestasi P3SRS Apartment Mangga Dua Court Kepada PT Duta Pertiwi
MNC Bank Gugat Balik...
MNC Bank Gugat Balik PT BBB
Hari Ini, MK Gelar Sidang...
Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Presidential Treshold Menjadi 0 Persen
Berita Terkini
Syahganda Nainggolan...
Syahganda Nainggolan Lihat Presiden Prabowo Berpeluang Jadi Pemimpin Dunia
31 menit yang lalu
La Nyalla Pertanyakan...
La Nyalla Pertanyakan Penggeledahan KPK di Rumahnya
1 jam yang lalu
Kasus Suap Rp60 Miliar...
Kasus Suap Rp60 Miliar ke Ketua PN Jaksel Dinilai Bentuk Perampokan Keadilan
1 jam yang lalu
Halalbihalal iNews Media...
Halalbihalal iNews Media Group Dimeriahkan Doorprize ke Karyawan
2 jam yang lalu
Kasus Suap Vonis Lepas...
Kasus Suap Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng Pengembangan dari Perkara Zarof Ricar
2 jam yang lalu
Pengacara Jokowi Tegaskan...
Pengacara Jokowi Tegaskan Narasi Ijazah Palsu Menyesatkan
3 jam yang lalu
Infografis
Bos Shin Bet Israel...
Bos Shin Bet Israel Yakin akan Berdirinya Negara Palestina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved