Yakin dengan hakim MK, KPU Jatim tidak hadirkan ahli
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) sebagai pihak termohon dalam sidang gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) enggan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meyakini, bahwa MK menilai saksi ahli yang disampaikan oleh pemohon dalam hal ini pasangan Kholilurrahman dan Mohammad Masduki tidak memiliki kronologis persoalan yang lengkap yang menyebabkan pandangan saksi ahli tersebut berbeda dengan kenyataan yang ada.
"Saya meyakini penuh hakim sependapat dengan kami bukan ahli," jelas Pengacara KPU Jatim, Rabikin Emhas kepada Sindonews di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013).
Berdasarkan keyakinan itulah, mereka tidak melakukan langkah lebih jauh dalam menghadapi sidang gugatan di MK. Bahkan, mereka yakin hakim konstitusi sependapat dengan pihaknya.
"Kami sebenarnya hanya mempertahankan hak mereka (pasangan calon Bupati Pamekasan), dan satu hak tindakan KPU Jatim adalah bentuk pemulian hak konstitusional mereka, jadi sudahlah," pungkasnya.
Seperti diketahui, hari ini MK menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Kabupaten Pamekasan yang diajukan pasangan nomor urut 2 Kholilulrrahman dan Mohammad Masduki. Mereka merasa keberatan atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 04/KptsKPU-Prov-014/Tahun 2013 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Pamekasan tanggal 12 Januari 2013 dan surat keputusan Nomor 05/KptsKPU-Prov-014/Tahun 2013 mengenai penetapan pasangan Achmad Syafii dan Halil.
Berikut hasil rekapitulasi Pemilukada Kabupaten Pamekasan, pasangan Anwari – Holil (AHO) meraup 6.905 suara (1,49%). Pasangan Khalilurrahman – Masduqi (KOMPAK) meraih 205.902 suara (44,45%) dan pasangan dan pasangan Ahmad Syafi’i – Kholil Asy’ari (ASRI) mendulang 250.336 suara 54,51 persen.
Mereka meyakini, bahwa MK menilai saksi ahli yang disampaikan oleh pemohon dalam hal ini pasangan Kholilurrahman dan Mohammad Masduki tidak memiliki kronologis persoalan yang lengkap yang menyebabkan pandangan saksi ahli tersebut berbeda dengan kenyataan yang ada.
"Saya meyakini penuh hakim sependapat dengan kami bukan ahli," jelas Pengacara KPU Jatim, Rabikin Emhas kepada Sindonews di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013).
Berdasarkan keyakinan itulah, mereka tidak melakukan langkah lebih jauh dalam menghadapi sidang gugatan di MK. Bahkan, mereka yakin hakim konstitusi sependapat dengan pihaknya.
"Kami sebenarnya hanya mempertahankan hak mereka (pasangan calon Bupati Pamekasan), dan satu hak tindakan KPU Jatim adalah bentuk pemulian hak konstitusional mereka, jadi sudahlah," pungkasnya.
Seperti diketahui, hari ini MK menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Kabupaten Pamekasan yang diajukan pasangan nomor urut 2 Kholilulrrahman dan Mohammad Masduki. Mereka merasa keberatan atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 04/KptsKPU-Prov-014/Tahun 2013 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Pamekasan tanggal 12 Januari 2013 dan surat keputusan Nomor 05/KptsKPU-Prov-014/Tahun 2013 mengenai penetapan pasangan Achmad Syafii dan Halil.
Berikut hasil rekapitulasi Pemilukada Kabupaten Pamekasan, pasangan Anwari – Holil (AHO) meraup 6.905 suara (1,49%). Pasangan Khalilurrahman – Masduqi (KOMPAK) meraih 205.902 suara (44,45%) dan pasangan dan pasangan Ahmad Syafi’i – Kholil Asy’ari (ASRI) mendulang 250.336 suara 54,51 persen.
(kur)