Pemilukada Pamekasan, saksi ahli kurang memiliki kronologi persoalan

Rabu, 30 Januari 2013 - 15:56 WIB
Pemilukada Pamekasan,...
Pemilukada Pamekasan, saksi ahli kurang memiliki kronologi persoalan
A A A
Sindonews.com - Pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Rabikin Emhas sebagai pihak termohon menilai saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pamekasan, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Irman Putra Sidin kurang mendapatkan kronologis mengenai penetapan nama calon pasangan Pemilukada tersebut.

Menurut dia, apa yang disampaikan keduanya secara teori tidak ada yang salah, hanya saja mereka kurang mengetahui kronologis penetapan nama calon. Sehingga apa yang disampaikan tidak sama dengan kejadian yang sebenarnya.

"Pertama kami tidak berbeda pendapat dengan ahli, tetapi rupanya ahli, baik profesor Yusril maupun Doktor Irman tidak mendapatkan kronologi peristiwa sebagaimana adanya. Sehingga perspektifnya menjadi berbeda dari yang seharusnya dinyatakan,” jelas Rabikin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013).

Dia menambahkan, dampak tidak mendapatkan kronologis yang lengkap tersebut menyebabkan ahli itu berpendapat KPU Jawa Timur semestinya tidak menetapkan calon karena tidak adanya surat pengadilan terkait perbedaan nama Moh. Khalil Asy'ari dengan Halil.

"Misalnya begini, terkesan kuat ahli itu berpendapat bahwa, tidak benar apa yang dilakukan KPU untuk mengakomodasi pasangan calon tersebut. Karena informasi yang masuk ke Pak Yusril, misalnya itu sebelum adanya penetapan pengadilan, dengan kata lain, keputusan KPU pamekasan hadir sebelum adanya penetapan pengadilan atau tentang nama yang berbeda," tukasnya.

Padahal, sebenarnya hasil pengadilan terkait keabsahan nama Halil telah dikeluarkan sembilan hari sebelum penetapan nama calon.Karena diabaikan oleh KPU Pamekasan, maka akhirnya mereka dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena membiarkan dokumen hasil pengadilan tersebut.

Sementara penetapan nama Halil yang dilakukan oleh KPU Jawa Timur dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang tersebut, bukan dari sidang DKPP. "Padahal penyerahan putusan pengadilan sudah diserahkan kepada KPU sembilan hari sebelum KPU menetapkan pasangan calon, dengan kata lain penetapan calon dokumen pengadilan sudah ada tetapi diabaikan. Karena diabaikan maka kemudian diadukan oleh mereka sendiri ke DKPP dan akhirnya dipecat," tegasnya.

"Dan yang KPU Jawa Timur gunakan bukan hasil sidang DKPP tetapi hasil sidang pengadilan tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Safi', selaku pengacara achmad syafii-Kholil Asyari (ASRI) yang hadir sebagai pihak terkait, menegaskan, kunci utama penjelasan Yusril adalah jika terkait perbedaan nama maka harus ada penetapan pengadilan.

Perbedaan nama antara Halil dengan Moh Kholil Asyari itu sudah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan yang menyatakan Halil juga dikenal dengan nama Moh. Kholil Asyari. "Kesaksian Prof Yusril semakin memperkuat posisi kami. Sebab, perbedaan nama antara Halil dan Kholil Asyari sudah tidak ada masalah, karena ada putusan PN Pamekasan," ujar Safi'.
(kur)
Berita Terkait
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
Lahan Tambang Nikel...
Lahan Tambang Nikel Diserobot, Sejumlah Pihak Digugat Termasuk Gubernur
Gugatan Masrun Habib...
Gugatan Masrun Habib Ditolak MK, Pasangan Fathul-Nursiah Siap Dilantik
Meta Setuju Bayar Rp11...
Meta Setuju Bayar Rp11 Triliun Atas Gugatan Terkait Cambridge Analytica
Sidang Gugatan Wanprestasi...
Sidang Gugatan Wanprestasi P3SRS Apartment Mangga Dua Court Kepada PT Duta Pertiwi
MNC Bank Gugat Balik...
MNC Bank Gugat Balik PT BBB
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
Buah Lontar Memiliki...
Buah Lontar Memiliki Manfaat yang Sangat Baik untuk Menu Diet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved