Pemilukada Pamekasan, saksi ahli kurang memiliki kronologi persoalan

Rabu, 30 Januari 2013 - 15:56 WIB
Pemilukada Pamekasan,...
Pemilukada Pamekasan, saksi ahli kurang memiliki kronologi persoalan
A A A
Sindonews.com - Pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Rabikin Emhas sebagai pihak termohon menilai saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pamekasan, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Irman Putra Sidin kurang mendapatkan kronologis mengenai penetapan nama calon pasangan Pemilukada tersebut.

Menurut dia, apa yang disampaikan keduanya secara teori tidak ada yang salah, hanya saja mereka kurang mengetahui kronologis penetapan nama calon. Sehingga apa yang disampaikan tidak sama dengan kejadian yang sebenarnya.

"Pertama kami tidak berbeda pendapat dengan ahli, tetapi rupanya ahli, baik profesor Yusril maupun Doktor Irman tidak mendapatkan kronologi peristiwa sebagaimana adanya. Sehingga perspektifnya menjadi berbeda dari yang seharusnya dinyatakan,” jelas Rabikin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013).

Dia menambahkan, dampak tidak mendapatkan kronologis yang lengkap tersebut menyebabkan ahli itu berpendapat KPU Jawa Timur semestinya tidak menetapkan calon karena tidak adanya surat pengadilan terkait perbedaan nama Moh. Khalil Asy'ari dengan Halil.

"Misalnya begini, terkesan kuat ahli itu berpendapat bahwa, tidak benar apa yang dilakukan KPU untuk mengakomodasi pasangan calon tersebut. Karena informasi yang masuk ke Pak Yusril, misalnya itu sebelum adanya penetapan pengadilan, dengan kata lain, keputusan KPU pamekasan hadir sebelum adanya penetapan pengadilan atau tentang nama yang berbeda," tukasnya.

Padahal, sebenarnya hasil pengadilan terkait keabsahan nama Halil telah dikeluarkan sembilan hari sebelum penetapan nama calon.Karena diabaikan oleh KPU Pamekasan, maka akhirnya mereka dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena membiarkan dokumen hasil pengadilan tersebut.

Sementara penetapan nama Halil yang dilakukan oleh KPU Jawa Timur dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang tersebut, bukan dari sidang DKPP. "Padahal penyerahan putusan pengadilan sudah diserahkan kepada KPU sembilan hari sebelum KPU menetapkan pasangan calon, dengan kata lain penetapan calon dokumen pengadilan sudah ada tetapi diabaikan. Karena diabaikan maka kemudian diadukan oleh mereka sendiri ke DKPP dan akhirnya dipecat," tegasnya.

"Dan yang KPU Jawa Timur gunakan bukan hasil sidang DKPP tetapi hasil sidang pengadilan tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Safi', selaku pengacara achmad syafii-Kholil Asyari (ASRI) yang hadir sebagai pihak terkait, menegaskan, kunci utama penjelasan Yusril adalah jika terkait perbedaan nama maka harus ada penetapan pengadilan.

Perbedaan nama antara Halil dengan Moh Kholil Asyari itu sudah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan yang menyatakan Halil juga dikenal dengan nama Moh. Kholil Asyari. "Kesaksian Prof Yusril semakin memperkuat posisi kami. Sebab, perbedaan nama antara Halil dan Kholil Asyari sudah tidak ada masalah, karena ada putusan PN Pamekasan," ujar Safi'.
(kur)
Berita Terkait
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
Lahan Tambang Nikel...
Lahan Tambang Nikel Diserobot, Sejumlah Pihak Digugat Termasuk Gubernur
Gugatan Masrun Habib...
Gugatan Masrun Habib Ditolak MK, Pasangan Fathul-Nursiah Siap Dilantik
Meta Setuju Bayar Rp11...
Meta Setuju Bayar Rp11 Triliun Atas Gugatan Terkait Cambridge Analytica
Hari Ini, MK Gelar Sidang...
Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Presidential Treshold Menjadi 0 Persen
Sidang Gugatan Wanprestasi...
Sidang Gugatan Wanprestasi P3SRS Apartment Mangga Dua Court Kepada PT Duta Pertiwi
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
10 Negara yang Memiliki...
10 Negara yang Memiliki Wilayah Paling Luas di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved