4 tersangka suap PON Riau diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus pembahasan Peraturan Daerah tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional XVII di Riau.
Hari ini pun, mereka melakukan pemeriksaan terhadap empat dari tujuh orang anggota DPRD Riau yang telah dijadikan tersangka dan menjalani penahanan. Empat Anggota Dewan yang diperiksa adalah Adrian Ali, Syarif Hidayat, Abubakar Siddik, dan Turoechan Asyari.
"Mereka semua akan diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/1/2013).
Empat orang itu sendiri semuanya sudah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, mereka memilih tetap bungkam saat dimintai penjelasannya mengenai kasus tersebut.
Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan sejumlah anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April 2012.
Dari hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan status tersangka kepada anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
Mereka diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang venue lapangan tembak. Namun, belakangan KPK juga mengendus ada praktek korupsi mereka di pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pembangunan stadion utama PON.
Dalam mengusut kasus PON, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya adalah Gubernur Riau, Rusli Zainal. Bahkan, di sejumlah kesempatan, beberapa pimpinan KPK mengisyaratkan bahwa Rusli Zainal bakal ditetapkan sebagai tersangka lanjutan.
Hari ini pun, mereka melakukan pemeriksaan terhadap empat dari tujuh orang anggota DPRD Riau yang telah dijadikan tersangka dan menjalani penahanan. Empat Anggota Dewan yang diperiksa adalah Adrian Ali, Syarif Hidayat, Abubakar Siddik, dan Turoechan Asyari.
"Mereka semua akan diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/1/2013).
Empat orang itu sendiri semuanya sudah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, mereka memilih tetap bungkam saat dimintai penjelasannya mengenai kasus tersebut.
Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan sejumlah anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April 2012.
Dari hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan status tersangka kepada anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
Mereka diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang venue lapangan tembak. Namun, belakangan KPK juga mengendus ada praktek korupsi mereka di pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pembangunan stadion utama PON.
Dalam mengusut kasus PON, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya adalah Gubernur Riau, Rusli Zainal. Bahkan, di sejumlah kesempatan, beberapa pimpinan KPK mengisyaratkan bahwa Rusli Zainal bakal ditetapkan sebagai tersangka lanjutan.
(maf)