Yasin Limpo: Gubernur penanggungjawab wilayah

Rabu, 30 Januari 2013 - 01:06 WIB
Yasin Limpo: Gubernur...
Yasin Limpo: Gubernur penanggungjawab wilayah
A A A
Sindonews.com - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengaku, Inpres memberikan kewenangan kepada pimpinan daerah untuk mengamankan wilayahnya jika terjadi konflik sosial.

"Jadi kemarin di Jakarta untuk memperjelas Inpres nomor 2 tahun 2013 yang memposisikan gubernur
sebagai penanggung jawab kemanan di wilayahnya," katanya di salah satu Warung Kopi di Makassar, Sulsel, Selasa (29/1/2013).

Terkait gangguan salah satu etnis di Makassar pasca Pilgub Sulsel, Syahrul menegaskan, masyarakat tidak usah khawatir. Jika ada perusuh kata Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel itu, maka akan berhadapan dengan aparat keamanan.

"Tidak usah khawatir, warga keturunan jangan khawatir dan mau terintimidasi, sudah ada pernyataan Kapoliwil, jika ada kekerasan begitu itu pidana," pungkasnya.

Hanya saja, Syahrul meminta untuk tidak mendramatisir terlalu jauh terkait intimidasi salah satu etnis. Namun, ia berusaha meyakinkan tidak akan ada kekerasan terhadap salah satu etnis di Sulsel.

"Tidak ada itu, tidak ada kekerasan, ada polisi yang jaga. Jangan juga terlalu megembangkan isu yang terlalu jauh, kalau ada yang melakukan kekerasan maka akan berhadapan dengan aparat keamanan," tandasnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Universitas 45 Makassar Marwan Mas mengatakan, bubernur sangat rawan menyalahgunakan aparat keamanan pasca Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Keamanan dan Ketertiban untuk kepentingan politik. Apalagi, gubernur di 33 provinsi rata-rata menjabat sebagai pimpinnan partai politik (parpol).

"Ini juga berbahaya jangan sampai disalahgunakan untuk kepentigan politik tertentu, apalagi gubernur kan diusung oleh partai politik, peluang memanfaatkan kan terbuka, jadi harus diwaspadai" kata Pakar Hukum Universitas 45 Makassar Marwan Mas kepada SINDO, Selasa (29/1/2013).

Makanya kata Marwan, Inpres untuk mengantisipasi kerawanan sosial itu harus jelas agar tidak meresahkan masyarakat. Jika meresahkan, maka Inpres itu jelas bertentangan dengan Undang-undang (UU) 1945.

"Apalagi tahun ini kan tahun politik menjelang Pemilu 2014. Jadi memang harus diwaspadai dan memang rawan disalahgunakan jika gubernur menjadi pengendali keamanan," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8406 seconds (0.1#10.140)