Imparsial: Inpres nomor 2/2013 bukan solusi keamanan

Selasa, 29 Januari 2013 - 06:15 WIB
Imparsial: Inpres nomor...
Imparsial: Inpres nomor 2/2013 bukan solusi keamanan
A A A
Sindonews.com - Dalam pembentukan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 2/2013 Tentang Keamanan bukanlah solusi untuk mengatasi konflik yang ada di dalam negeri.

"Pembentukan Inpres Kamnas (keamanan nasional) sesungguhnya bukan solusi yang tepat dalam mengatasi gangguan keamanan dalam negri," kata Direktur Program Imparsial Al Araf kepada Sindonews, Selasa (9/1/2013).

Dia menambahkan, seharusnya untuk menyelesaikan masalah yang ada di dalam negeri cukup menjalankan amanah undang-undang yang ada, serta didukung dengan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Polri. Dimana tugas lembaga untuk memberikan rasa aman untuk masyarakat Indonesia.

"Persoalan gangguan Kamdagri (keamanan dalam negeri) itu sebenarnya bisa ditanggulangi oleh aktor keamanan dengan menggunakan undang-undang yang sudah ada," katanya.

dia mengatakan, kalau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai ada menteri atau pejabat aktor keamanan lainnya yang gagal dalam mengatasi persoalan keamanan evaluasi, atau copot saja.

"Seharusnya presiden lebih tepat untuk mengevaluasi atau mencopot para pejabat keamanan tersebut jika memang berulangkali gagal (mengatasi keamanan)," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden SBY mengeluarkan Inpres tentang keamanan dan ketertiban masyarakat, yang baru saja ditandatanginya.

"Hari ini saya keluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 1013. Karena nomor 1 yakni peningkatan upaya penanggulangan korupsi," kata Presiden SBY saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Pemerintah (RKP) di Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin 28 Januari 2013 kemarin.

Dirinya menambahkan, inti dari inpres tersebut adalah instruksinya untuk meningkatkan efektivitas gangguan keamanan di seluruh Tanah Air. "Dengan Inpres ini, saya berharap situasi keamanan dalam negeri kita bisa kita jaga," ucapnya.

Lebih lanjut SBY menuturkan, Polri sebagai pelaksana, dalam keadaan tertentu dibantu TNI, maka peran Gubernur, Bupati dan Wali Kota akan sangat besar dan menentukan.

"Dengan inpres ini, tidak boleh lagi ada keragu-raguan bertindak, tidak boleh ada keterlambatan mengatasi, tidak boleh lagi sesuatu yang sebenarnya bisa kita cegah, tapi tak bisa dicegah. Tidak boleh lagi menangani konflik komunal atau aksi kekerasan secara tidak tuntas, jangan simpan bom waktu, selesaikan dengan tuntas," imbuhnya.
(mhd)
Berita Terkait
Gangguan Keamanan Jakarta...
Gangguan Keamanan Jakarta Paling Banyak Dilaporkan melalui Kanal Pemprov DKI
Antisipasi Gangguan...
Antisipasi Gangguan Keamanan, Blok Hunian Lapas Sidoarjo Digeledah
Cegah Gangguan Keamanan...
Cegah Gangguan Keamanan di Rutan, Petugas Geledah Kamar Napi
Deteksi Dini Penting...
Deteksi Dini Penting untuk Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban
Jelang Nataru, Kapolsek...
Jelang Nataru, Kapolsek Jagakarsa Minta Masyarakat Waspadai Gangguan Keamanan
Polres Bandara Soetta...
Polres Bandara Soetta Antisipasi Gangguan Keamanan saat Pemilu 2024
Berita Terkini
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved