Imparsial: Inpres nomor 2/2013 bukan solusi keamanan

Selasa, 29 Januari 2013 - 06:15 WIB
Imparsial: Inpres nomor...
Imparsial: Inpres nomor 2/2013 bukan solusi keamanan
A A A
Sindonews.com - Dalam pembentukan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 2/2013 Tentang Keamanan bukanlah solusi untuk mengatasi konflik yang ada di dalam negeri.

"Pembentukan Inpres Kamnas (keamanan nasional) sesungguhnya bukan solusi yang tepat dalam mengatasi gangguan keamanan dalam negri," kata Direktur Program Imparsial Al Araf kepada Sindonews, Selasa (9/1/2013).

Dia menambahkan, seharusnya untuk menyelesaikan masalah yang ada di dalam negeri cukup menjalankan amanah undang-undang yang ada, serta didukung dengan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Polri. Dimana tugas lembaga untuk memberikan rasa aman untuk masyarakat Indonesia.

"Persoalan gangguan Kamdagri (keamanan dalam negeri) itu sebenarnya bisa ditanggulangi oleh aktor keamanan dengan menggunakan undang-undang yang sudah ada," katanya.

dia mengatakan, kalau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai ada menteri atau pejabat aktor keamanan lainnya yang gagal dalam mengatasi persoalan keamanan evaluasi, atau copot saja.

"Seharusnya presiden lebih tepat untuk mengevaluasi atau mencopot para pejabat keamanan tersebut jika memang berulangkali gagal (mengatasi keamanan)," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden SBY mengeluarkan Inpres tentang keamanan dan ketertiban masyarakat, yang baru saja ditandatanginya.

"Hari ini saya keluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 1013. Karena nomor 1 yakni peningkatan upaya penanggulangan korupsi," kata Presiden SBY saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Pemerintah (RKP) di Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin 28 Januari 2013 kemarin.

Dirinya menambahkan, inti dari inpres tersebut adalah instruksinya untuk meningkatkan efektivitas gangguan keamanan di seluruh Tanah Air. "Dengan Inpres ini, saya berharap situasi keamanan dalam negeri kita bisa kita jaga," ucapnya.

Lebih lanjut SBY menuturkan, Polri sebagai pelaksana, dalam keadaan tertentu dibantu TNI, maka peran Gubernur, Bupati dan Wali Kota akan sangat besar dan menentukan.

"Dengan inpres ini, tidak boleh lagi ada keragu-raguan bertindak, tidak boleh ada keterlambatan mengatasi, tidak boleh lagi sesuatu yang sebenarnya bisa kita cegah, tapi tak bisa dicegah. Tidak boleh lagi menangani konflik komunal atau aksi kekerasan secara tidak tuntas, jangan simpan bom waktu, selesaikan dengan tuntas," imbuhnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1654 seconds (0.1#10.140)