KPU Langkat & Partai SRI saling tuding
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Margono mengatakan, dalam penyerahan berkas kelengkapan terdapat kesalahan nama Ketua DPD Partai Serikan Rakyat Indonesia (SRI) Langkat.
Namun, tak ada kader partai tersebut yang memperbaiki nama itu, padahal KPU sudah memberikan waktu perbaikan.
"Ketika kami (KPU Langkat) beri waktu untuk memperbaiki, saat menyerahkannya tidak ada satu pun pengurus Partai SRI yang datang," kata Margono saat sidang ajudifikasi di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2013).
Sementara Ketua Umum Partai SRI Damianus Taufan mengatakan, setiap temuan di lapangan harus di ikuti dengan bukti, jangan sampai hanya disampaikan lewat pernyataan.
"Ya itu dia, itu sama sekali tidak membuktikan, (karena) itukan statment semua. Itu harus ada tanda tangan RT, harus ada tanda tangan orang yang bersangkutan, tapi sekarang tidak pernah dibuktikan. Itu hanya diucapkan," katanya.
Pada prinsipnya, kata Taufan, ada keputusan KPU Provinsi Sumut yang dinyatakan oleh KPU Langkat yang menyebutkan memang tidak dilakukan verifikasi faktual tatap muka.
"Saya kira itu dugaan yang menjadi suatu tuntutan kami, bahwa memang ada kelaukan yang diskriminatif dan melanggar ketentuan KPU itu sendiri," pungkasnya.
Namun, tak ada kader partai tersebut yang memperbaiki nama itu, padahal KPU sudah memberikan waktu perbaikan.
"Ketika kami (KPU Langkat) beri waktu untuk memperbaiki, saat menyerahkannya tidak ada satu pun pengurus Partai SRI yang datang," kata Margono saat sidang ajudifikasi di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2013).
Sementara Ketua Umum Partai SRI Damianus Taufan mengatakan, setiap temuan di lapangan harus di ikuti dengan bukti, jangan sampai hanya disampaikan lewat pernyataan.
"Ya itu dia, itu sama sekali tidak membuktikan, (karena) itukan statment semua. Itu harus ada tanda tangan RT, harus ada tanda tangan orang yang bersangkutan, tapi sekarang tidak pernah dibuktikan. Itu hanya diucapkan," katanya.
Pada prinsipnya, kata Taufan, ada keputusan KPU Provinsi Sumut yang dinyatakan oleh KPU Langkat yang menyebutkan memang tidak dilakukan verifikasi faktual tatap muka.
"Saya kira itu dugaan yang menjadi suatu tuntutan kami, bahwa memang ada kelaukan yang diskriminatif dan melanggar ketentuan KPU itu sendiri," pungkasnya.
(mhd)