Kirim TKI ilegal, 14 PPTKIS dilaporkan ke Bareskrim

Senin, 28 Januari 2013 - 16:02 WIB
Kirim TKI ilegal, 14...
Kirim TKI ilegal, 14 PPTKIS dilaporkan ke Bareskrim
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 14 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang mengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa dokumen, dilaporkan ke Badan Reserse kriminal (Bareskrim) Polda Metro Jaya.

Semuanya itu diharapkan dapat ditindak tegas, karena telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ada 14 nama PPTKIS yang kami serah terimakan bersama 82 TKI korban TPPO hari ini. Kami harapkan Bareskrim Polri dapat mengusut tuntas kasus ini. Sehingga tidak akan ada lagi korban TPPO," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Pada Kemenlu Tatang Budi Utama Rajaq kepada wartawan, Senin (28/1/2013).

Belasan PPTKIS yang dimaksud tersebar di wilayah Jakarta, Semarang dan Surabaya, di antaranya PT Mangun Jaya Perkasa, PT Rosasena Prima Jaya, PT Karya Semesta Perkasa, PT Awan Bina Insani, PT Nurani Indah Perkasa, dan PT Interindo Mitra Sukses.

Selain itu, PT Aula Graha, PT Dafa Putra Jaya, PT prayogo Prajogo, PT Eka Putra Abadi, PT Solusi Sukses Mandiri, PT Ansfida Family, PT Sinar Insani Barokah dan PT Sinergi Bina Karya.

"Kami mendorong penegak hukum memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan pengerah TKI swasta yang memberangkatkan TKI kenegara-negara yang termasuk dalam moratorium. Penegak hukum juga harus bisa memberi efek jera bagi perusahaan pengerah TKI yang membandel mengirimkan TKI tanpa dokumen resmi," harapnya.

Sekadar diketahui, sebanyak 82 WNI korban TPPO dipulangkan dari Kuala Lumpur Malaysia. Mereka dipulangkan setelah para TKI ini berhasil dibebaskan dari tindak kejahatan penjualan orang oleh pihak kepolisian IPPD Cheras dan Imigrasi Port Klang, Selangor, Malaysia yang ditindak lanjuti oleh KBRI Kuala Lumpur.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0731 seconds (0.1#10.140)