Tak temukan motif suap, Hartati optimis divonis bebas

Senin, 28 Januari 2013 - 15:31 WIB
Tak temukan motif suap,...
Tak temukan motif suap, Hartati optimis divonis bebas
A A A
Sindonews.com- Kuasa hukum pengusaha Siti Hartati Murdaya, Dodi Abdulkadir SH meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak ragu memvonis bebas kliennya. Pasalnya, seluruh proses persidangan tidak berhasil membuktikan adanya motif penyuapan terhadap Bupati Buol.

Ia menuturkan, dalam tuntutannya JPU mengemukakan motif pemberian uang Rp 3 miliar adalah untuk mengurus perizinan lahan 4.500 hektar di Buol. Namun, di persidangan tidak terbukti karena PT HIP milik Hartati tidak membutuhkan izin baru lantaran semua izin sudah lengkap sejak 1994 dan tetap syah hingga saat ini.

"Perkebunan Bu Hartati memiliki semua perijinan sejak tahun 1994 dan masih syah sampai sekarang, jadi tidak ada kepentingan untuk mengurus perijinan baru, jadi tidak ada motif untuk menyuap," katanya melalui rilis yang diterima Sindonews, Senin (28/1/2013).

Dijelaskan Dodi Abdulkadir, di semua proses persidangan sama sekali tidak terbukti adanya motif penyuapan. Hartati juga tidak pernah berinisiatif untuk menghubungi atau untuk mendekati bupati Buol untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

Yang terjadi justru Bupati Buol yang aktif mendekati Hartati Murdaya untuk meminta dana sumbangan Pemilukada. "Terhadap permintaan tersebut Bu Hartati menolak secara halus karena tidak ingin menyinggung perasaan Pak Bupati," kata Dodi.

Menurutnya, selain tidak ada motif untuk menyuap juga tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus ini. Di persidangan justru jelas-jelas terungkap Hartati adalah korban dari ulah bupati yang meminta sumbangan pemilukada dan juga korban dari inkonsistensi pemerintah dalam kebijakan investasi perkebunan.

Oleh sebab itu, ia berharap, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai oleh Gusrizal SH untuk tidak ragu memvonis bebas Hartati Murdaya serta memulihkan kembali nama baik harkat dan martabat politikus Demokrat itu.

Pasalnya, kata Dodi Abdulkadir, kebijakan pemerintah di bidang perizinan perkebunan sangat membingungkan investor, sehingga pihak investor kerap menjadi korban kriminalisasi.

"Perusahaan milik Ibu Hartati sudah mendapatkan surat-surat yang dibutuhkan sejak 18 tahun. Sejak 1994, PT HIP telah memperoleh lahan 75 ribu hektar. Izin ini masih berlaku sampai sekarang, sebab belum ada satu lembar surat yang membatalkan surat-surat itu," katanya.

Ia menambahkan, Hartati Murdaya melakukan investasi di Buol dengan berpegang pada Keppres Nomor 37 tahun 1993 tentang penanaman modal dan mendapatkan izin lokasi lahan seluas 75 ribu hektar. Namun, BPN mengeluarkan aturan tentang pembatasan lahan sawit maksimal 20 ribu hektar untuk satu perusahaan.

Hal ini dinilai menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum bagi investor yang sebelumnya telah mendapatkan ijin lokasi perkebunan melebihi 20 hektar tersebut.

"Akibat inkonsistensi itu membuka peluang bagi penguasa daerah Buol yang di era otonomi daerah memiliki kewenangan sangat besar untuk mencari keuntungan pribadi atau golongan melalui gangguan keamanan sebagai alat menekan investor," ungkapnya.
(kri)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved