KPU abaikan tuntutan memecah dapil
Minggu, 27 Januari 2013 - 08:32 WIB
KPU abaikan tuntutan memecah dapil
A
A
A
Sindonews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima banyak tuntutan dari daerah-daerah dalam penetapan daftar pemilih (Dapil). Tuntutan itu datang dari Bupati, DPRD, dan partai politik (Parpol) yang ingin memecah atau memperkecil dapil.
Namun, KPU tidak mau ambil pusing menanggapi tuntutan tersebut. Sejumlah tuntutan itu hanya dijadikan sebagai masukan oleh pihak KPU.
"Ya itu sebagai masukan. Toh nanti KPU di provinsi, kabupaten/kota juga menggelar uji publik,"ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Minggu (27/1/2013).
Meski menggelar uji publik, keputusan mutlak tetap berada di tangan KPU. Namun, pihaknya tak menutup diri menerima masukan dari berbagai pihak.
"Jadi nanti konsep dapil di uji publikkan di daerah untuk dapat masukan dan tanggapan. Tapi, tetap yang memutuskan KPU," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPU melakukan penyusunan dapil dimulai sejak 10 Desember 2012 baik di tingkat provinsi dan kabupaten kota. Berdasarkan DAK2 yang diterima KPU, jumlah penduduk Indonesia per 6 Desember 2012 berjumlah 251.857.940 jiwa.
Jumlah ini meningkat dibanding DAK2 2008, sebanyak 233.717.696 orang. Peningkatan jumlah penduduk otomatis akan berdampak pada peningkatan jumlah alokasi kursi di sejumlah daerah.
Sesuai jadwal, penetapan jumlah kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 10 Desember-15 Januari 2013. Sedangkan penetapan dapil DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilakukan pada 7 Februari-21 Februari 2013. Lalu, rapat koordinasi dengan partai politik peserta pemilu dan konsultasi publik digelar pada 22 Februari-28 Februari 2013.
Penyerahan hasil penataan dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU pada 1-2 Maret 2013. Penetapan dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 1-9 Maret 2013.
Namun, KPU tidak mau ambil pusing menanggapi tuntutan tersebut. Sejumlah tuntutan itu hanya dijadikan sebagai masukan oleh pihak KPU.
"Ya itu sebagai masukan. Toh nanti KPU di provinsi, kabupaten/kota juga menggelar uji publik,"ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Minggu (27/1/2013).
Meski menggelar uji publik, keputusan mutlak tetap berada di tangan KPU. Namun, pihaknya tak menutup diri menerima masukan dari berbagai pihak.
"Jadi nanti konsep dapil di uji publikkan di daerah untuk dapat masukan dan tanggapan. Tapi, tetap yang memutuskan KPU," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPU melakukan penyusunan dapil dimulai sejak 10 Desember 2012 baik di tingkat provinsi dan kabupaten kota. Berdasarkan DAK2 yang diterima KPU, jumlah penduduk Indonesia per 6 Desember 2012 berjumlah 251.857.940 jiwa.
Jumlah ini meningkat dibanding DAK2 2008, sebanyak 233.717.696 orang. Peningkatan jumlah penduduk otomatis akan berdampak pada peningkatan jumlah alokasi kursi di sejumlah daerah.
Sesuai jadwal, penetapan jumlah kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 10 Desember-15 Januari 2013. Sedangkan penetapan dapil DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilakukan pada 7 Februari-21 Februari 2013. Lalu, rapat koordinasi dengan partai politik peserta pemilu dan konsultasi publik digelar pada 22 Februari-28 Februari 2013.
Penyerahan hasil penataan dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU pada 1-2 Maret 2013. Penetapan dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 1-9 Maret 2013.
(kri)