Komisi III minta Kejagung bergerak cepat tangkap Djoko Tjandra
A
A
A
Sindonews.com- Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung segera mengambil langkah cepat menyusul dicabutnya paspor paspor milik terpidana kasus pengalihan tagihan utang (cessie) Bank Bali, Djoko S Chandra alias Tjan Kok Hu oleh pemerintah Papua Nugini. Harapannya agar Djoko Chandra bisa segera dibawa pulang ke tanah air.
"Saya mendengar pemerintah Papua Nugini sudah membatalkan paspor buat Djoko Chandra, saya kira ini berita bagus. Kejagung harus segera membuat langkah hukum, harus segera koordinasikan dengan pemerintah setempat," kata anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsy kepada Sindonews, Sabtu (26/1).
Menurutnya, masalah penangkapan Djoko Chandra ini sebenarnya tidak sulit hanya masalah kemauan semata. Ia mencontohkan pengejaran M Nazaruddin sampai ke Kolombia berhasil dilakukan oleh KPK.
Ia melanjutkan, bila Djoko Chandra sempat membuat aplikasi paspor pastilah tidak sulit untuk menemukannya keberadaannya. "Saya yakin posisinya sudah dideteksi oleh penegak hukum setempat," tegas politikus PKS ini.
Oleh karenanya, ia meminta, agar Kejagung segera mengambil langkah cepat. Jangan menunggu buronan satu ini kabur lagi ke negara lain dan mendapat perlindungan. "Nanti jadi panjang ceritanya. Kejagung harus memulai dari nol nantinya," kata Aboo Bakar.
Kendati demikian, ia mengingatkan, perburuan para koruptor jangan hanya berorientasi untuk mempidanakan saja. Harus ada upaya untuk mengembalikan kekayaan negara yang sudah keruk oleh para koruptor tersebut.
MA telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp15 juta berikut penyitaan terhadap uangnya yang disimpan di Bank Bali senilai Rp546.166.116.369 kepada Djoko Chandra. "Ini harus dieksekusi dengan baik oleh Kejaksaan Agung. Uang itu diharapkan bisa kembali masuk kantong negara," pinta Aboe Bakar.
Seperti diberitakan, Pemerintah Papua Nugini (PNG) menarik kembali paspor Djoko Sugiarto Tjandra, buronan yang merupakan terpidana kasus cessie (Pengalihan hak tagih) Bank Bali yang sempat berpindah kewarganegaraan PNG pada Februari dan ditandatangani pemerintah setempat pada Mei 2012.
"Saya baru saja komunikasi dengan duta besar Indonesia di Papua Nugini, pak Andreas Sitepu. Disana berkembang informasi tiga hari terakhir ini tentang paspor Djoko Candra yang ditarik kembali. Artinya, secara oomatis status kewarganegaraan Djoko dibatalkan," kata Ketua Tim Terpadu pengejaan buronan korupsi yang juga Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung (Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2013).
Duta Besar Indonesia, kata Darmono, sudah melaporkan informasi tersebut, kepada Sekretaris Menteri Luar Negeri bahwa, berita yang beredar di PNG terkait pembatalan paspor Djoko Tjandra diakui benar. Hal itu diakuinya, tidak terlepas dari permintaan pemerintah Indonesia yang menginginkan agar PNG mencabut paspor dan membatalkan status kewarganegaraan Djoko Tjandra.
"Soal pembatalan ststus kewarganegaraan, ini tentu tahapan kedua. Tapi rasionalnya karena dengan paspor dibatalkan berarti kewarganegaraan juga dibatalkan," paparnya.
"Saya mendengar pemerintah Papua Nugini sudah membatalkan paspor buat Djoko Chandra, saya kira ini berita bagus. Kejagung harus segera membuat langkah hukum, harus segera koordinasikan dengan pemerintah setempat," kata anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsy kepada Sindonews, Sabtu (26/1).
Menurutnya, masalah penangkapan Djoko Chandra ini sebenarnya tidak sulit hanya masalah kemauan semata. Ia mencontohkan pengejaran M Nazaruddin sampai ke Kolombia berhasil dilakukan oleh KPK.
Ia melanjutkan, bila Djoko Chandra sempat membuat aplikasi paspor pastilah tidak sulit untuk menemukannya keberadaannya. "Saya yakin posisinya sudah dideteksi oleh penegak hukum setempat," tegas politikus PKS ini.
Oleh karenanya, ia meminta, agar Kejagung segera mengambil langkah cepat. Jangan menunggu buronan satu ini kabur lagi ke negara lain dan mendapat perlindungan. "Nanti jadi panjang ceritanya. Kejagung harus memulai dari nol nantinya," kata Aboo Bakar.
Kendati demikian, ia mengingatkan, perburuan para koruptor jangan hanya berorientasi untuk mempidanakan saja. Harus ada upaya untuk mengembalikan kekayaan negara yang sudah keruk oleh para koruptor tersebut.
MA telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp15 juta berikut penyitaan terhadap uangnya yang disimpan di Bank Bali senilai Rp546.166.116.369 kepada Djoko Chandra. "Ini harus dieksekusi dengan baik oleh Kejaksaan Agung. Uang itu diharapkan bisa kembali masuk kantong negara," pinta Aboe Bakar.
Seperti diberitakan, Pemerintah Papua Nugini (PNG) menarik kembali paspor Djoko Sugiarto Tjandra, buronan yang merupakan terpidana kasus cessie (Pengalihan hak tagih) Bank Bali yang sempat berpindah kewarganegaraan PNG pada Februari dan ditandatangani pemerintah setempat pada Mei 2012.
"Saya baru saja komunikasi dengan duta besar Indonesia di Papua Nugini, pak Andreas Sitepu. Disana berkembang informasi tiga hari terakhir ini tentang paspor Djoko Candra yang ditarik kembali. Artinya, secara oomatis status kewarganegaraan Djoko dibatalkan," kata Ketua Tim Terpadu pengejaan buronan korupsi yang juga Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung (Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2013).
Duta Besar Indonesia, kata Darmono, sudah melaporkan informasi tersebut, kepada Sekretaris Menteri Luar Negeri bahwa, berita yang beredar di PNG terkait pembatalan paspor Djoko Tjandra diakui benar. Hal itu diakuinya, tidak terlepas dari permintaan pemerintah Indonesia yang menginginkan agar PNG mencabut paspor dan membatalkan status kewarganegaraan Djoko Tjandra.
"Soal pembatalan ststus kewarganegaraan, ini tentu tahapan kedua. Tapi rasionalnya karena dengan paspor dibatalkan berarti kewarganegaraan juga dibatalkan," paparnya.
(kri)