KPU tidak keberatan bakal digugat Yusril
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan dari pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra yang berencana membawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Prinsipnya kita menghormati dan menghargai. Dan kita persilahkan siapapun untuk menggugat. Kita (KPU) tak keberatan, kita siap," ujar kuasa hukum KPU Ali Nurdin kepada Sindonews, usai sidang ajudikasi untuk Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) di media center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2013).
Seperti diketahui, Pakar Hukum Tata Negara. Yusril Izha Mahendra berencana bakal menggugat Surat Keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jika disetujui, menurut Yusril, keputusan KPU mengenai sepuluh parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 bisa saja batal.
Dalam rencana menggugat KPU ke PTUN ini, Yusril melapor secara pribadi, bukan sebagai perwakilan partai. Gugatan dijadwalkan bakal dilayangkan pada Senin 28 Januari 2013 mendatang.
Yusril menilai, SK KPU sebagai keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat individual dan membawa akibat hukum. Lembaga penyelenggara pemilu juga dinilai melakukan kekeliruan dalam proses verifikasi faktual.
Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini menuding KPU melanggar undang-undang. Misalnya, terkait verifikasi kepengurusan beberapa parpol yang hanya sampai kabupaten, tidak sampai ke kecamatan, serta mengenai keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan partai. Menurutnya, keterwakilan perempuan seharusnya berlaku di pusat, tidak sampai ke daerah.
"Prinsipnya kita menghormati dan menghargai. Dan kita persilahkan siapapun untuk menggugat. Kita (KPU) tak keberatan, kita siap," ujar kuasa hukum KPU Ali Nurdin kepada Sindonews, usai sidang ajudikasi untuk Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) di media center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2013).
Seperti diketahui, Pakar Hukum Tata Negara. Yusril Izha Mahendra berencana bakal menggugat Surat Keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jika disetujui, menurut Yusril, keputusan KPU mengenai sepuluh parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 bisa saja batal.
Dalam rencana menggugat KPU ke PTUN ini, Yusril melapor secara pribadi, bukan sebagai perwakilan partai. Gugatan dijadwalkan bakal dilayangkan pada Senin 28 Januari 2013 mendatang.
Yusril menilai, SK KPU sebagai keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat individual dan membawa akibat hukum. Lembaga penyelenggara pemilu juga dinilai melakukan kekeliruan dalam proses verifikasi faktual.
Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini menuding KPU melanggar undang-undang. Misalnya, terkait verifikasi kepengurusan beberapa parpol yang hanya sampai kabupaten, tidak sampai ke kecamatan, serta mengenai keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan partai. Menurutnya, keterwakilan perempuan seharusnya berlaku di pusat, tidak sampai ke daerah.
(maf)