Sempat ditolak, Margarito nilai pengacara KPU takut
Jum'at, 25 Januari 2013 - 19:59 WIB
Sempat ditolak, Margarito nilai pengacara KPU takut
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kuasa hukum atau pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa keberatan jika pakar hukum tata negara Margarito Kamis dihadirkan sebagai saksi ahli dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dalam sidang ajudikasi untuk PDK di media center Bawaslu.
Alasannya, pada sidang yang pertama, Senin 21 Januari 2013, Margarito Kamis hadir selaku kuasa hukum PDK.
Menanggapi hal itu, Margarito Kamis menilai pihak kuasa hukum KPU takut kepadanya. Sehingga, dirinya tidak diperkenankan hadir sebagai saksi ahli dalam sidang ajudikasi untuk PDK yang kedua kalinya ini.
Margarito menjelaskan bahwa kehadirannya pada sidang ajudikasi untuk PDK yang pertama kemarin, bukan sebagai kuasa hukum PDK.
"Kan pada saat itu (Sidang pertama), tidak ada surat kuasa dari PDK untuk saya sebagai kuasa hukumnya," ujar Margarito Kamis di luar sidang ajudikasi, Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2013).
Dan sampai saat ini pun, kata dia, pihak PDK belum memberi surat kuasa kepadanya untuk menjadi pengacara PDK. "Jadi, kalau sekarang mereka (kuasa hukum KPU) bilang saya kuasa hukum PDK, apa dasarnya? Mereka mengada-ngada, mereka itu takut. Kan kerja KPU amburadul ini," tegasnya.
Dari pantauan dilapangan, Margarito Kamis diperkenankan hadir dalam sidang ajudikasi tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menggelar sidang ajudikasi untuk Partai Demokrasi Kebangsaan sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon, hari ini.
Sidang yang digelar di media center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, sore ini merupakan sidang yang kedua kalinya untuk PDK.
Terjadi perdebatan alot dalam sidang ajudikasi yang dimulai pada pukul 16:00 WIB. Perdebatan itu dimulai ketika pihak PDK ingin menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut.
Namun, Pihak kuasa hukum atau pengacara KPU RI merasa keberatan jika Margarito Kamis dihadirkan sebagai saksi ahli untuk PDK pada sidang kali ini.
Dihadapan majelis sidang, Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin menuturkan bahwa pada sidang yang pertama, Senin 21 Januari 2013 kemarin, Margarito Kamis hadir sebagai kuasa hukum PDK.
"Sebenarnya kami senang saksi ahli banyak dihadirkan. Tapi yang bersangkutan (Margarito Kamis) sudah duduk di kursi pemohon pada sidang kemarin. Dan mengaku sebagai kuasa hukum. Bukan kami keberatan atas kehadiran saksi ahli," ujar Ali Nurdin dalam sidang ajudikasi di media center Bawaslu.
Alasannya, pada sidang yang pertama, Senin 21 Januari 2013, Margarito Kamis hadir selaku kuasa hukum PDK.
Menanggapi hal itu, Margarito Kamis menilai pihak kuasa hukum KPU takut kepadanya. Sehingga, dirinya tidak diperkenankan hadir sebagai saksi ahli dalam sidang ajudikasi untuk PDK yang kedua kalinya ini.
Margarito menjelaskan bahwa kehadirannya pada sidang ajudikasi untuk PDK yang pertama kemarin, bukan sebagai kuasa hukum PDK.
"Kan pada saat itu (Sidang pertama), tidak ada surat kuasa dari PDK untuk saya sebagai kuasa hukumnya," ujar Margarito Kamis di luar sidang ajudikasi, Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2013).
Dan sampai saat ini pun, kata dia, pihak PDK belum memberi surat kuasa kepadanya untuk menjadi pengacara PDK. "Jadi, kalau sekarang mereka (kuasa hukum KPU) bilang saya kuasa hukum PDK, apa dasarnya? Mereka mengada-ngada, mereka itu takut. Kan kerja KPU amburadul ini," tegasnya.
Dari pantauan dilapangan, Margarito Kamis diperkenankan hadir dalam sidang ajudikasi tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menggelar sidang ajudikasi untuk Partai Demokrasi Kebangsaan sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon, hari ini.
Sidang yang digelar di media center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, sore ini merupakan sidang yang kedua kalinya untuk PDK.
Terjadi perdebatan alot dalam sidang ajudikasi yang dimulai pada pukul 16:00 WIB. Perdebatan itu dimulai ketika pihak PDK ingin menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut.
Namun, Pihak kuasa hukum atau pengacara KPU RI merasa keberatan jika Margarito Kamis dihadirkan sebagai saksi ahli untuk PDK pada sidang kali ini.
Dihadapan majelis sidang, Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin menuturkan bahwa pada sidang yang pertama, Senin 21 Januari 2013 kemarin, Margarito Kamis hadir sebagai kuasa hukum PDK.
"Sebenarnya kami senang saksi ahli banyak dihadirkan. Tapi yang bersangkutan (Margarito Kamis) sudah duduk di kursi pemohon pada sidang kemarin. Dan mengaku sebagai kuasa hukum. Bukan kami keberatan atas kehadiran saksi ahli," ujar Ali Nurdin dalam sidang ajudikasi di media center Bawaslu.
(maf)