Rusli bantah beri perintah revisi Perda

Jum'at, 25 Januari 2013 - 17:01 WIB
Rusli bantah beri perintah...
Rusli bantah beri perintah revisi Perda
A A A
Sindonews.com - Saksi kasus pembangunan venue menembak dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012, Gubernur Riau Rusli Zainal membeberkan seputar materi pemeriksaannya.

Rusli menyangkal pengakuan anggota DPRD Riau yang menyatakan pernah diperintahkan untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010.

"Tidak ada perintah saya. Makanya saya bilang tiga orang kan sudah divonis. Disitu saya sudah tidak ada lagi," kata Rusli usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2013).

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam pembahasan revisi Perda tersebut, dirinya bersyukur tidak memerintahkan mantan Kepala Dinas Pemudan dan Olahraga (Kadispora) Riau untuk menyuap anggota DPRD.

"Alhamdulillah saya tidak ikut memerintahkan dan sudah terbukti yang sudah inkracht," ucapnya.

Politikus Golkar ini mengaku sampai saat ini masih berstatus saksi, demi kelancaran penyidikan, pihaknya mengaku akan kooperatif dengan lembaga pimpinan Abraham Samad ini. "Saya masih saksi Saya kan baru diminta keterangan sebagai saksi lanjutan yang kemarin," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9255 seconds (0.1#10.140)