Kinerja hakim agung stagnan, DPR salahkan KY
A
A
A
Sindonews.com - DPR akan menyalahkan Komisi Yudisial (KY) jika kinerja delapan hakim agung yang baru mereka pilih ternyata tidak sesuai harapan atau biasa-biasa saja.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, munculnya pemikiran tersebut, karena DPR khususnya Komisi III hanya menjalankan kewenangannya untuk menjalankan fit and proper test.
"Jika calon hakim agung yang sudah terpilih dan standarnya biasa-biasa saja, yang kami salahkan KY. DPR hanya tindaklanjuti dari nama-nama yang diajukan KY. Ketua KY pastikan nama-nama itu orang-orang terbaik sejauh diperiksa KY," kata Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2013).
Priyo menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat kepada KY mengenai hakim agung tersebut, termasuk adanya surat rekomendasi KY kepada DPR.
"Ketika akhirnya kami adakan rapat konsultasi khusus dengan pimpinan KY, saya sudah undang dan terima secara lengkap. Kami undang pimpinan dan tupoksi-tupoksinya untuk bahas surat KY dengan seperangkat nama-nama itu," ucapnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, lembaga para legislator itu hanya menjalankan kewenangannya setelah diberikan nama-nama calon hakim agung. "DPR tidak punya peluang apa-apa kecuali seluruh mata dan telinga kita terhadap nama-nama yang ditujukan," tandasnya.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, munculnya pemikiran tersebut, karena DPR khususnya Komisi III hanya menjalankan kewenangannya untuk menjalankan fit and proper test.
"Jika calon hakim agung yang sudah terpilih dan standarnya biasa-biasa saja, yang kami salahkan KY. DPR hanya tindaklanjuti dari nama-nama yang diajukan KY. Ketua KY pastikan nama-nama itu orang-orang terbaik sejauh diperiksa KY," kata Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2013).
Priyo menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat kepada KY mengenai hakim agung tersebut, termasuk adanya surat rekomendasi KY kepada DPR.
"Ketika akhirnya kami adakan rapat konsultasi khusus dengan pimpinan KY, saya sudah undang dan terima secara lengkap. Kami undang pimpinan dan tupoksi-tupoksinya untuk bahas surat KY dengan seperangkat nama-nama itu," ucapnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, lembaga para legislator itu hanya menjalankan kewenangannya setelah diberikan nama-nama calon hakim agung. "DPR tidak punya peluang apa-apa kecuali seluruh mata dan telinga kita terhadap nama-nama yang ditujukan," tandasnya.
(maf)