Boediono terlibat BLBI, KPK bergeming
A
A
A
Sindonews.com - Penegak hukum diminta segera menyelidiki keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam kasus pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusannya menyatakan Boediono yang saat itu sebagai Gubernur BI terlibat dalam kasus BLBI.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, sungguh aneh jika penegak hukum melakukan pembiaran dan tidak segera menindaklanjuti keputusan MA terkait BLBI ini.
Menurutny, MA dalam amar putusannya jelas-jelas menjerat Boediono dengan pasal 55 KUHP, yakni
turut serta melakukan tindak pidana. Tapi, aparat penegak hukum seperti kepolisian, Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergeming.
"Untuk itu Komisi III mendesak Polri, Kejaksaan Agung serta KPK segera berkoordinasi dan menindaklanjuti keputusan MA tersebut atas keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam kasus pengucuran BLBI ini," tegas pria akrab disapa Bamsoet dalam pesan singkatnya, Jumat (25/1/2013).
Politikus Partai Golkar mengaku heran, Boediono seolah lolos dalam perkara ini, padahal seharusnya dia tetap diperiksa dan diselidiki. Karena sudah ada dasar hukum yang menyatakan keterlibatan Boediono yakni putusan MA.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, sungguh aneh jika penegak hukum melakukan pembiaran dan tidak segera menindaklanjuti keputusan MA terkait BLBI ini.
Menurutny, MA dalam amar putusannya jelas-jelas menjerat Boediono dengan pasal 55 KUHP, yakni
turut serta melakukan tindak pidana. Tapi, aparat penegak hukum seperti kepolisian, Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergeming.
"Untuk itu Komisi III mendesak Polri, Kejaksaan Agung serta KPK segera berkoordinasi dan menindaklanjuti keputusan MA tersebut atas keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam kasus pengucuran BLBI ini," tegas pria akrab disapa Bamsoet dalam pesan singkatnya, Jumat (25/1/2013).
Politikus Partai Golkar mengaku heran, Boediono seolah lolos dalam perkara ini, padahal seharusnya dia tetap diperiksa dan diselidiki. Karena sudah ada dasar hukum yang menyatakan keterlibatan Boediono yakni putusan MA.
(lns)