Tak jalankan rekomendasi KY, MA langgar UU
Rabu, 23 Januari 2013 - 19:47 WIB
Tak jalankan rekomendasi KY, MA langgar UU
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) dituding telah melakukan pelanggaran Undang-Undang apabila tidak memenuhi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk memberhentikan calon Hakim Agung Muhammad Daming Sunusi.
Ketua KY Eman Suparman mengatakan, pihaknya secara resmi telah mengirimkan surat rekomendasi kepada MA untuk menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bagi Hakim Daming. Surat itu juga berisi rekomendasi sanksi berupa pemberhentian dengan hak pensiun.
"Ada seorang staf yang menunggu kami di stasiun tadi, lalu kami menandatangi surat itu di stasiun. Saya perintahkan surat itu diserahkan hari ini juga," kata Eman di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2013).
Oleh karena itu, sebenarnya sudah tidak ada lagi alasan lembaga kehakiman itu untuk menolak rekomendasi KY. Pasalnya, dengan dikirimnya surat rekomendasi tersebut, maka sidang MKH untuk Daming wajib dijalankan. Apabila tidak, maka MA dapat dikatakan telah melanggar Undang-Undang.
"Apabila MA menolak, maka dapat dikatakan melanggar undang-undang," tegasnya.
Senada dengan ketuanya, Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, sidang MKH yang sudah direkomendasikan oleh KY wajib digelar. Tak terkecuali MKH untuk Daming.
"Jika terdapat rekomendasi yang diberikan baik oleh KY maupun MA, maka MKH wajib digelar 14 hari setelah rekomendasi itu dikeluarkan," kata Suparman.
Menurut Suparman, sidang MKH hanya bisa dibatalkan, jika KY mencabut rekomendasinya. Itupun dengan catatan, MA memberi alasan logis.
"Jika MA mampu memberikan alasan yang dapat dipertimbangkan KY untuk tidak mengadakan MKH, maka KY berhak mencabut rekomendasi itu," pungkasnya.
Ketua KY Eman Suparman mengatakan, pihaknya secara resmi telah mengirimkan surat rekomendasi kepada MA untuk menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bagi Hakim Daming. Surat itu juga berisi rekomendasi sanksi berupa pemberhentian dengan hak pensiun.
"Ada seorang staf yang menunggu kami di stasiun tadi, lalu kami menandatangi surat itu di stasiun. Saya perintahkan surat itu diserahkan hari ini juga," kata Eman di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2013).
Oleh karena itu, sebenarnya sudah tidak ada lagi alasan lembaga kehakiman itu untuk menolak rekomendasi KY. Pasalnya, dengan dikirimnya surat rekomendasi tersebut, maka sidang MKH untuk Daming wajib dijalankan. Apabila tidak, maka MA dapat dikatakan telah melanggar Undang-Undang.
"Apabila MA menolak, maka dapat dikatakan melanggar undang-undang," tegasnya.
Senada dengan ketuanya, Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, sidang MKH yang sudah direkomendasikan oleh KY wajib digelar. Tak terkecuali MKH untuk Daming.
"Jika terdapat rekomendasi yang diberikan baik oleh KY maupun MA, maka MKH wajib digelar 14 hari setelah rekomendasi itu dikeluarkan," kata Suparman.
Menurut Suparman, sidang MKH hanya bisa dibatalkan, jika KY mencabut rekomendasinya. Itupun dengan catatan, MA memberi alasan logis.
"Jika MA mampu memberikan alasan yang dapat dipertimbangkan KY untuk tidak mengadakan MKH, maka KY berhak mencabut rekomendasi itu," pungkasnya.
(mhd)