Samad: Alhamdulillah Nazar dihukum berat

Rabu, 23 Januari 2013 - 18:11 WIB
Samad: Alhamdulillah...
Samad: Alhamdulillah Nazar dihukum berat
A A A
Sindonews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal mengharapkan terdakwa suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin dihukum berat. Lembaga superbody ini pun bersyukur Mahkamah Agung jutru memberi hukuman lebih berat kepada suami Neneng Sri Wahyuni tersebut.

"Alhamdulillah. Itulah yang kita inginkan," ucap Ketua KPK, Abraham Samad di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Sementara itu, Juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, bahwa pihaknya siap melakukan eksekusi terkait putusan MA tersebut. Menurut Johan, eksekusi tersebut akan dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan kasasi MA.

"Sikap KPK adalah setelah menerima petikan putusan kasasi segera melaksanakan eksekusi," ucap Johan Budi di tempat yang sama.

Johan menyatakan, putusan MA itu berkesesuaian dengan tuntutan Jaksa dari KPK yang meminta Nazaruddin diberi hukuman maksimal tujuh tahun penjara dalam perkara Wisma Atlet.

"Jadi dasar putusan Hakim itu sesuai dengan tuntutan kita. Artinya hukuman maksimal tujuh tahun. Kasasi ini upaya terakhir KPK," ujarnya.

Meski siap menjalankan eksekusi putusan MA, Johan Budi menegaskan KPK belum selesai menangani kasus yang menjerat Nazar. "Kasus ini belum selesai. Masih ada TPPU Nazar. Kemudian ada vonis Angie yang belum inkracht karena banding," tandasnya.

Seperti diketahui, MA menyatakan Nazaruddin terbukti bersalah dan memvonisnya dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hukuman ini dua tahun dua bulan lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor yang menghukum Nazar empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
(kri)
Berita Terkait
Ketersediaan Tempat...
Ketersediaan Tempat Tidur di Wisma Atlet Tersisa 992
Sabtu Ini RSDC Wisma...
Sabtu Ini RSDC Wisma Atlet Rawat 6.128 Pasien
Mantan Bendum Partai...
Mantan Bendum Partai Demokrat M. Nazaruddin Hari Ini Bebas Murni
Wisma Atlet Beralih...
Wisma Atlet Beralih Fungsi, Siap Jadi Hunian Terjangkau bagi MBR dan ASN
Wisma Atlet Rawat 3.645...
Wisma Atlet Rawat 3.645 Pasien Covid-19, Pagi Ini Berkurang 113 Orang
Penghuni Wisma Atlet...
Penghuni Wisma Atlet Bertambah 247, Kini Rawat 3.947 Pasien Covid-19
Berita Terkini
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Infografis
Batas Aman Makan Kue...
Batas Aman Makan Kue Lebaran Biar Berat Badan Tidak Naik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved