Samad: Alhamdulillah Nazar dihukum berat

Rabu, 23 Januari 2013 - 18:11 WIB
Samad: Alhamdulillah...
Samad: Alhamdulillah Nazar dihukum berat
A A A
Sindonews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal mengharapkan terdakwa suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin dihukum berat. Lembaga superbody ini pun bersyukur Mahkamah Agung jutru memberi hukuman lebih berat kepada suami Neneng Sri Wahyuni tersebut.

"Alhamdulillah. Itulah yang kita inginkan," ucap Ketua KPK, Abraham Samad di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Sementara itu, Juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, bahwa pihaknya siap melakukan eksekusi terkait putusan MA tersebut. Menurut Johan, eksekusi tersebut akan dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan kasasi MA.

"Sikap KPK adalah setelah menerima petikan putusan kasasi segera melaksanakan eksekusi," ucap Johan Budi di tempat yang sama.

Johan menyatakan, putusan MA itu berkesesuaian dengan tuntutan Jaksa dari KPK yang meminta Nazaruddin diberi hukuman maksimal tujuh tahun penjara dalam perkara Wisma Atlet.

"Jadi dasar putusan Hakim itu sesuai dengan tuntutan kita. Artinya hukuman maksimal tujuh tahun. Kasasi ini upaya terakhir KPK," ujarnya.

Meski siap menjalankan eksekusi putusan MA, Johan Budi menegaskan KPK belum selesai menangani kasus yang menjerat Nazar. "Kasus ini belum selesai. Masih ada TPPU Nazar. Kemudian ada vonis Angie yang belum inkracht karena banding," tandasnya.

Seperti diketahui, MA menyatakan Nazaruddin terbukti bersalah dan memvonisnya dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hukuman ini dua tahun dua bulan lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor yang menghukum Nazar empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7551 seconds (0.1#10.140)