Kemendikbud diminta awasi hak siswa soal pendidikan agama
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta untuk tetap mengawasi hak siswa akan pemenuhan pendidikan agama.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPR Komisi X DPR Herlini Amran dalam siaran pers yang diterima Sindonews di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2013).
Dia juga mengapresiasi penyelesaian kasus pelanggaran hak pendidikan agama di enam sekolah Katolik, SMAK Diponegoro STM Katolik, TK Santa Maria, SD Katolik Santa Maria serta SD Katolik dan SMP Yos Sudarso, yang kesemua sekolah di Blitar itu menolak untuk memberikan pelajaran agama Islam bagi siswa-siswinya yang beragama Islam.
Menurut Herlini, kasus-kasus serupa masih mungkin terjadi di daerah lain. Karena itu, dia mengingatkan, Kemendikbud agar serius menjalankan pengawasan terhadap implementasi amanah Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tersebut di semua sekolah secara nasional.
"Saya berpendapat, bahwa pemerintah harus segera mengantisipasi kasus-kasus pelanggaran UU Sisdiknas lainnya seperti yang terjadi di enam sekolah di Blitar untuk memberikan pendidikan agama yang sesuai dengan agama para peserta didiknya. Jelas itu perbuatan melanggar konstitusi dan melawan hukum, sehingga jangan dibiarkan terjadi lagi kejadian seperti ini," paparnya.
Menurutnya, pendidikan agama itu adalah hak mendasar bagi siswa. "Apalagi ini diamanahkan oleh pasal 12 UU Sisdiknas, pasal 4 PP No 55/2007 tentang pendidikan agama, dan diperkuat lagi oleh Permen (Peraturan Menteri) Agama No 16/2010," jelasnya.
Dia melanjutkan, terjadinya kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan Kemendikbud dan pemangku kepentingan terkait.
"Sebaiknya pemerintah segera merespon kelemahan ini dengan memperkuat sistem pengawasan implementasi hak pendidikan agama di semua sekolah secara nasional," usulnya.
Dia melanjutkan, kasus ini juga semakin meragukan kemampuan Kemendikbud menyukseskan program-programnya hingga satuan-satuan pendidikan di seluruh daerah.
"Jadi, ketika Kemendikbud mengklaim siap menjalankan Kurikulum 2013 tepat di awal tahun ajaran baru, saya kira ini ambisi jajaran tinggi kementerian saja. Toh, para gurunya belum tentu berhasil dipersiapkan sesingkat itu, dan lagi-lagi satuan pendidikannya pun belum tentu dapat dikondisikan kejar tayang seperti itu," ujarnya.
Herlini berharap, kaskus ini menjadi catatan penting bagi Kemendikbud. "Apalagi melihat rencana struktur kurikulum yang baru, jam belajar mapel agama akan ditambah, kemudian metode pengajarannya disesuaikan. Pemerintah inginnya tematik integratif dan student centered active learning," ujarnya.
"Hemat saya, itu semua membutuhkan persiapan matang pada setiap standar pendidikan, hingga kesiapan guru dan fasilitas sekolah-sekolah yang terjauh di Timur Indonesia. Jangan sampai terjadi pembangkangan melembaga bila kurikulum baru dipaksakan tahun ini," katanya.
Anggota DPR asal daerah pemilihan (Dapil) Kepulauan Riau ini berharap formula solusi pemenuhan hak pendidikan agama bagi 70 persen siswa yang sempat terabaikan ini segera dilaksanakan oleh ke-6 sekolah Yayasan Yohanes Gabriel Blitar.
"Ingat, pemerintah berkewajiban mengawasinya, sekaligus memfasilitasinya. Kasus ini bolehlah menjadi model penyelesaian masalah sejenis dikemudian hari," tutur politikus Partai Keadilan Sejahterah (PKS) ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPR Komisi X DPR Herlini Amran dalam siaran pers yang diterima Sindonews di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2013).
Dia juga mengapresiasi penyelesaian kasus pelanggaran hak pendidikan agama di enam sekolah Katolik, SMAK Diponegoro STM Katolik, TK Santa Maria, SD Katolik Santa Maria serta SD Katolik dan SMP Yos Sudarso, yang kesemua sekolah di Blitar itu menolak untuk memberikan pelajaran agama Islam bagi siswa-siswinya yang beragama Islam.
Menurut Herlini, kasus-kasus serupa masih mungkin terjadi di daerah lain. Karena itu, dia mengingatkan, Kemendikbud agar serius menjalankan pengawasan terhadap implementasi amanah Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tersebut di semua sekolah secara nasional.
"Saya berpendapat, bahwa pemerintah harus segera mengantisipasi kasus-kasus pelanggaran UU Sisdiknas lainnya seperti yang terjadi di enam sekolah di Blitar untuk memberikan pendidikan agama yang sesuai dengan agama para peserta didiknya. Jelas itu perbuatan melanggar konstitusi dan melawan hukum, sehingga jangan dibiarkan terjadi lagi kejadian seperti ini," paparnya.
Menurutnya, pendidikan agama itu adalah hak mendasar bagi siswa. "Apalagi ini diamanahkan oleh pasal 12 UU Sisdiknas, pasal 4 PP No 55/2007 tentang pendidikan agama, dan diperkuat lagi oleh Permen (Peraturan Menteri) Agama No 16/2010," jelasnya.
Dia melanjutkan, terjadinya kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan Kemendikbud dan pemangku kepentingan terkait.
"Sebaiknya pemerintah segera merespon kelemahan ini dengan memperkuat sistem pengawasan implementasi hak pendidikan agama di semua sekolah secara nasional," usulnya.
Dia melanjutkan, kasus ini juga semakin meragukan kemampuan Kemendikbud menyukseskan program-programnya hingga satuan-satuan pendidikan di seluruh daerah.
"Jadi, ketika Kemendikbud mengklaim siap menjalankan Kurikulum 2013 tepat di awal tahun ajaran baru, saya kira ini ambisi jajaran tinggi kementerian saja. Toh, para gurunya belum tentu berhasil dipersiapkan sesingkat itu, dan lagi-lagi satuan pendidikannya pun belum tentu dapat dikondisikan kejar tayang seperti itu," ujarnya.
Herlini berharap, kaskus ini menjadi catatan penting bagi Kemendikbud. "Apalagi melihat rencana struktur kurikulum yang baru, jam belajar mapel agama akan ditambah, kemudian metode pengajarannya disesuaikan. Pemerintah inginnya tematik integratif dan student centered active learning," ujarnya.
"Hemat saya, itu semua membutuhkan persiapan matang pada setiap standar pendidikan, hingga kesiapan guru dan fasilitas sekolah-sekolah yang terjauh di Timur Indonesia. Jangan sampai terjadi pembangkangan melembaga bila kurikulum baru dipaksakan tahun ini," katanya.
Anggota DPR asal daerah pemilihan (Dapil) Kepulauan Riau ini berharap formula solusi pemenuhan hak pendidikan agama bagi 70 persen siswa yang sempat terabaikan ini segera dilaksanakan oleh ke-6 sekolah Yayasan Yohanes Gabriel Blitar.
"Ingat, pemerintah berkewajiban mengawasinya, sekaligus memfasilitasinya. Kasus ini bolehlah menjadi model penyelesaian masalah sejenis dikemudian hari," tutur politikus Partai Keadilan Sejahterah (PKS) ini.
(mhd)