PT Jakarta tolak banding Miranda

Rabu, 23 Januari 2013 - 12:47 WIB
PT Jakarta tolak banding...
PT Jakarta tolak banding Miranda
A A A
Sindonews.com - Upaya banding yang diajukan terdakwa perkara cek pelawat Miranda Swaray Goeltom ke Pengadilan Tinngi DKI Jakarta ternyata tidak membuahkan hasil. Keputusan yang telah dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dinyatakan sah.

Juru bicara PT Jakarta Ahmad Sobari menjelaskan, dari keputusan yang bernomor 56/PID/TPK/2012/PT.DKI a.n. Miranda Swaray Goeltom per tanggala13 Desember 2012 tetap mengharuskan Miranda tetap menjalani vonis yang telah ditentukan sebelumnya.

“Menguatkn putusan sela Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.39/Pid.B/Tpk/ 2012/PN.Jkt Pst.Tgl. 31 Juli 2012 dan Ptsn Pengadilan Tipikor PN.Jakarta Pusat No. 39/Pid.B/Tpk/2012/PN. Jakarta Pusat tanggal 27 September 2012,“ ungkap Ahmad saat dihubungi wartawan, Rabu (23/1/2013).

Adapun pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai Achmad Sobari dengan anggota Asnahwati, M Hatta, HM Asadi, Al Maruf dan juga Sudiro itu adalah penilaian terhadap fakta-fakta yang ada. Dalam fakta itu membenarkan Miranda melakukan kesalahan seperti dakwaan.

“Majelis tingkat pertama telah melakukan penilaian terhadap fakta-fakta hukum dengan cermat, berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah. Selain itu, dalam memori banding tidak didapat hal- hal baru yang dapat membatalkan putusan PN,“ jelas Ahmad

Pengadilan Tinggi menetapkan agar terdakwa tetap menjalani penahanan atas vonis yang telah diputus. Selain itu, Miranda diwajibkan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan sebesar Rp10.000.

“Atas dasar tersebut, vonis Miranda tetap tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,“ tegasnya.

Sebelumnya, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom yang telah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kenapa banding diajukan, karena putusan yang diberikan Majelis Hakim keliru, dan ini baru pertama kali di pengadilan di Indonesia, karena seluruh dakwaan tidak terbukti," ujar Kuasa Hukum Miranda, Dodi Abdulkadir di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat 9 November 2012 lalu.

Dia beralasan, Miranda dalam persidangannya tidak terbukti memberikan suap kepada anggota DPR untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Sesuai dengan ketentuan hakim tidak boleh menghukum terdakwa dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Seluruh dakwaan juga tidak terbukti dan itu bertentangan dengan KUHP," jelasnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, dalam menjatuhkan vonis tiga tahun kepada Miranda, hakim telah melanggar KUHAP.

"Putusan tersebut keliru, tidak sesuai dengan pasal. Hakim telah melanggar KUHAP. Majelis banding akan memeriksa berkas perkara dan banding berdasarkan fakta sesuai undang-undang, maka majelis banding memutuskan yang berbeda," pungkasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0555 seconds (0.1#10.140)