Sial, vonis kasasi Nazaruddin lebih berat

Rabu, 23 Januari 2013 - 10:01 WIB
Sial, vonis kasasi Nazaruddin lebih berat
Sial, vonis kasasi Nazaruddin lebih berat
A A A
Sindonews.com - Maksud hati ingin membebaskan diri dari jeratan hukuman melalui kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung, yang terjadi malah hukuman menjadi berat. Inilah nasib M Nazaruddin terpidana korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang.

Keputusan MA atas kasasi yang diajukan pria akrab dipanggil Nazar ini menjadi tujuh tahun penjara dari hukuman yang semula empat tahun 10 bulan. Nazar juga dikenakan denda Rp300 juta yang semula Rp200 juta.

Majelis Hakim, dalam putusan kasasi berkeyakinan, mantan Nazar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini sesuai dengan dakwaan pertama JPU.

"Jika pada pengadilan judexfactie (pengadilan yang memeriksa fakta) dia (Nazarudin) hanya terbukti menerima suap saja. Namun MA yakin, Nazarudin juga aktif melakukan pertemuan-pertemuan," ujar Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung Artidjo Alkostar, di Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Dengan adanya keputusan itu, maka secara otomatis mengugurkna vonis yang telah dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor.

Putusan pada pengadilan tingkat pertama dan banding ini lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta atau sama dengan putusan kasasi.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2965 seconds (0.1#10.140)