KPU janjikan penetapan dapil selesai Maret
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini dapat menyelesaikan penetapan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 pada bulan Maret 2013 mendatang.
Menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, hingga saat ini KPU pusat bersama daerah terus bekerja ekstra untuk segera menyelesaikan penetapan dapil.
"Masih dalam proses (penetapan dapil). Insya Allah bulan Maret nanti ditetapkan," jelas Ferry melalui pesan singkat kepada Sindonews, Rabu (23/1/2013).
Ia melanjutkan, dalam proses penetapan dapil tersebut KPU tidak mengalami hambatan berarti sehingga bisa memprediksi bulan Maret dapat ditetapkan.
"Untuk kendala tidak ada baik dari KPU Pusat maupun daerah," terangnya.
Ferry mengatakan, dalam proses penetapan dapil tersebut KPU menggunakan standar operasional prosedur (SOP) yang telah disepakati. Desain yang dibuat oleh KPU, lanjutnya, selanjutnya diuji publikkan di daerah dan segera diusulkan untuk segera ditetapkan oleh KPU Pusat.
"Yang pasti SOP nya ditempuh dengan desain dari KPU lalu diuji publikkan di daerah lalu diusulkan, baru ditetapkan KPU," tukasnya.
Terakhir dia mengatakan, bahwa penetapan dapil tersebut berdasarkan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) yang telah diberikan kementerian dalam negeri (Kemendagri) oleh KPU.
"Iya (DAK2) dari Kemendagri," pungkasnya.
Menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, hingga saat ini KPU pusat bersama daerah terus bekerja ekstra untuk segera menyelesaikan penetapan dapil.
"Masih dalam proses (penetapan dapil). Insya Allah bulan Maret nanti ditetapkan," jelas Ferry melalui pesan singkat kepada Sindonews, Rabu (23/1/2013).
Ia melanjutkan, dalam proses penetapan dapil tersebut KPU tidak mengalami hambatan berarti sehingga bisa memprediksi bulan Maret dapat ditetapkan.
"Untuk kendala tidak ada baik dari KPU Pusat maupun daerah," terangnya.
Ferry mengatakan, dalam proses penetapan dapil tersebut KPU menggunakan standar operasional prosedur (SOP) yang telah disepakati. Desain yang dibuat oleh KPU, lanjutnya, selanjutnya diuji publikkan di daerah dan segera diusulkan untuk segera ditetapkan oleh KPU Pusat.
"Yang pasti SOP nya ditempuh dengan desain dari KPU lalu diuji publikkan di daerah lalu diusulkan, baru ditetapkan KPU," tukasnya.
Terakhir dia mengatakan, bahwa penetapan dapil tersebut berdasarkan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) yang telah diberikan kementerian dalam negeri (Kemendagri) oleh KPU.
"Iya (DAK2) dari Kemendagri," pungkasnya.
(kri)