Mendikbud larang sumbangan baru di sekolah bekas RSBI
A
A
A
Sindonews.com- Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan (Mendikbud) Muhammad Nuh menuturkan bahwa tidak boleh ada pungutan baru di sekolah bekas Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
"Yang tidak boleh adalah sumbangan baru, administrasi-administrasi seperti papan nama, kop surat, stempel yang ada cap RSBI-nya, itu tidak boleh. Kita kasih batas sampai dengan 31 Januari 2013,"ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan (Mendikbud) Muhammad Nuh di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2013).
Nuh menuturkan, bahwa RSBI paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan terus berjalan hingga berakhirnya tahun pelajaran 2012/2013 nanti. Kata dia, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan pihak Kemendikbud dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu sudah kesepakatan dengan MK, karena tidak bisa dipotong begitu saja kan. Harus jalan seperti biasa, maka konsekuensi-konsekuensi untuk mendukung proses berjalan seperti biasa, ya tetap jalan," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, sekolah RSBI sudah memiliki kas, rencana kerja dan anggaran sekolah selama satu tahun ajaran. Oleh sebab itu, lanjutnya, harus diselesaikan terlebih dahulu semua prosesnya yang berlaku, sebelum menjalani putusan MK.
Ia juga menambahkan, termasuk sumbangan dari wali murid dan orangtua siswa akan tetap berjalan.
"Yang tidak boleh adalah sumbangan baru, administrasi-administrasi seperti papan nama, kop surat, stempel yang ada cap RSBI-nya, itu tidak boleh. Kita kasih batas sampai dengan 31 Januari 2013,"ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan (Mendikbud) Muhammad Nuh di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2013).
Nuh menuturkan, bahwa RSBI paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan terus berjalan hingga berakhirnya tahun pelajaran 2012/2013 nanti. Kata dia, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan pihak Kemendikbud dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu sudah kesepakatan dengan MK, karena tidak bisa dipotong begitu saja kan. Harus jalan seperti biasa, maka konsekuensi-konsekuensi untuk mendukung proses berjalan seperti biasa, ya tetap jalan," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, sekolah RSBI sudah memiliki kas, rencana kerja dan anggaran sekolah selama satu tahun ajaran. Oleh sebab itu, lanjutnya, harus diselesaikan terlebih dahulu semua prosesnya yang berlaku, sebelum menjalani putusan MK.
Ia juga menambahkan, termasuk sumbangan dari wali murid dan orangtua siswa akan tetap berjalan.
(kri)