Tidak kantongi surat kuasa, Adnan Buyung walk out
A
A
A
Sindonews.com - Aksi walk out dilakukan pengacara senior Adnan Buyung Nasution dalam sidang ajudikasi Partai Bulan Bintang (PBB) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu lantaran, hampir sejam semenjak pukul 20:00 WIB sidang dimulai, surat kuasa dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadiri sidang ajudikasi PBB itu, tidak kunjung sampai kepadanya.
Pada pukul 21:05 WIB, surat kuasa untuknya menghadiri sidang ajudikasi PBB itu tiba kepadanya, saat dirinya telah turun ke lantai satu untuk meninggalkan Gedung Bawaslu. Namun, Adnan Buyung tetap keluar dari Gedung Bawaslu.
"Kenapa baru sekarang (surat kuasa baru tiba kepadanya untuk hadir disidang ajudikasi PBB)," keluh Adnan Buyung Nasution ketika baru saja menerima surat kuasa tersebut, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2013).
Seperti diketahui, Hari ini Bawaslu menggelar sidang ajudikasi untuk 17 partai politik (Parpol) yang mengajukan gugatan terhadap hasil verifikasi faktual KPU.
Sidang ajudikasi yang dimulai sekira pukul 20:00 WIB ini, Bawaslu memediasi antara KPU RI dengan Partai Kedaulatan, Partai Damai Sejahtera (PDS) dan PBB secara terpisah di ruangan yang berbeda.
Untuk di ruang sidang ajudikasi PBB ini terjadi situasi yang memanas. Pengacara senior Adnan Buyung Nasution hadir selaku kuasa hukum pihak KPU.
Dalam sidang tersebut, Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra menuding Adnan Buyung Nasution adalah kuasa hukum pihak KPU yang ilegal.
Sebab, Adnan Buyung Nasution tak kantongi surat kuasa dari KPU untuk menghadiri sidang ajudikasi yang melibatkan KPU dengan PBB tersebut. Hal itu diperparah dengan tak ada seorang pun pihak KPU yang hadir dalam sidang ajudikasi PBB itu.
"Saat sidang mediasi, mereka (KPU) tidak datang. Yang datang, Adnan Buyung serta kuasa hukum lainnya. Saat kita berdialog, saya tanya, mana surat kuasa untuk Adnan Buyung hadir di sidang ini. Ternyata tidak ada. Jadi, kita ngapain ini kita diskusi dengan Buyung, orang kuasa hukumnya ilegal kok. Malas saya, ngapain saya. Mending saya keluar (ruang sidang)," ujar Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan disela-sela sidang di Gedung Bawaslu.
Hal itu lantaran, hampir sejam semenjak pukul 20:00 WIB sidang dimulai, surat kuasa dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadiri sidang ajudikasi PBB itu, tidak kunjung sampai kepadanya.
Pada pukul 21:05 WIB, surat kuasa untuknya menghadiri sidang ajudikasi PBB itu tiba kepadanya, saat dirinya telah turun ke lantai satu untuk meninggalkan Gedung Bawaslu. Namun, Adnan Buyung tetap keluar dari Gedung Bawaslu.
"Kenapa baru sekarang (surat kuasa baru tiba kepadanya untuk hadir disidang ajudikasi PBB)," keluh Adnan Buyung Nasution ketika baru saja menerima surat kuasa tersebut, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2013).
Seperti diketahui, Hari ini Bawaslu menggelar sidang ajudikasi untuk 17 partai politik (Parpol) yang mengajukan gugatan terhadap hasil verifikasi faktual KPU.
Sidang ajudikasi yang dimulai sekira pukul 20:00 WIB ini, Bawaslu memediasi antara KPU RI dengan Partai Kedaulatan, Partai Damai Sejahtera (PDS) dan PBB secara terpisah di ruangan yang berbeda.
Untuk di ruang sidang ajudikasi PBB ini terjadi situasi yang memanas. Pengacara senior Adnan Buyung Nasution hadir selaku kuasa hukum pihak KPU.
Dalam sidang tersebut, Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra menuding Adnan Buyung Nasution adalah kuasa hukum pihak KPU yang ilegal.
Sebab, Adnan Buyung Nasution tak kantongi surat kuasa dari KPU untuk menghadiri sidang ajudikasi yang melibatkan KPU dengan PBB tersebut. Hal itu diperparah dengan tak ada seorang pun pihak KPU yang hadir dalam sidang ajudikasi PBB itu.
"Saat sidang mediasi, mereka (KPU) tidak datang. Yang datang, Adnan Buyung serta kuasa hukum lainnya. Saat kita berdialog, saya tanya, mana surat kuasa untuk Adnan Buyung hadir di sidang ini. Ternyata tidak ada. Jadi, kita ngapain ini kita diskusi dengan Buyung, orang kuasa hukumnya ilegal kok. Malas saya, ngapain saya. Mending saya keluar (ruang sidang)," ujar Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan disela-sela sidang di Gedung Bawaslu.
(maf)