Ini jawaban Setneg terkait kantor DPP Golkar

Senin, 21 Januari 2013 - 17:34 WIB
Ini jawaban Setneg terkait...
Ini jawaban Setneg terkait kantor DPP Golkar
A A A
Sindonews.com - Sekretariat Negara (Setneg) menyatakan telah menyerahkan sejumlah asetnya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golongan Karya (Golkar), DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 1991.

Tepatnya, pada 19 Juli 1991, aset yang tadinya milik Setneg itu diberikan kepada tiga parpol tersebut atau diterima oleh masing-masing Ketua Umum DPP tersebut.

Untuk DPP Golkar, pihak pertama dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Moerdiono telah menyerahkan empat buah gedung kantor Setneg seluas 5.740 meter persegi (m2) di atas tanah seluas 24.156 m2 yang terletak di Jalan Taman Anggrek Nely Murni, Slipi, Jakarta Barat.

Penyerahan gedung tersebut termasuk perlengkapan atau inventaris. Saat itu sebagai pihak kedua yang menerima aset tersebut adalah Ketua Umum DPP Golkar Wahono.

Sedangkan DPP PDI, serah terima dilakukan oleh Mensesneg Moerdiono kepada Ketua Umum DPP PDI Soerjadi pada waktu yang sama. Mensesneg Moerdiono telah menyerahkan sebuah gedung kantor Seteneg seluas 950 m2 di atas tanah seluas 1.358 m2 yang terletak di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, termasuk perlengkapan atau inventaris.

Sementara untuk DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serah terima dilakukan oleh Mensesneg Moerdiono kepada Ketua Umum DPP PPP saat itu, Ismail Hasan Metareum.

Mensesneg selaku pihak pertama telah menyerahkan sebuah gedung kantor Setneg seluas 690 m2 diatas tanah seluas 1.242 m2 yang terletak di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat termasuk perlengkapan atau inventaris.

"Perlu saya jelaskan, bahwa sesungguhnya aset tersebut telah diserahterimakan dari Kemensetneg Moerdiono kepada masing-masing DPP dari tiga partai politik yang waktu itu ada Golkar, PDI, PPP. Waktu itu, Golongan Karya belum namanya partai politik (Parpol). Adapun serah terima ini dilakukan pada 19 Juli 1991," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Lambock V. Nahattands dalam konferensi pers di kantor Setneg, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2013).

Menurutnya, hal tersebut sengaja dijelaskan, agar tidak ada kesimpangsiuran terhadap kepemilikan tiga kantor parpol tersebut.

Seperti diketahui, kepemilikan tiga kantor Parpol tersebut pernah dipermasalahkan oleh Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra saat rapat pleno hasil verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2014 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), beberapa waktu lalu.

"Kantor DPP Partai Golkar di Slipi itu milik siapa? Setahu saya, itu kan milik negara. Itu kan aset milik Sekretariat Negara (Setneg)," kata Yusril di ruang rapat pleno terbuka, kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 7 Januari 2013 malam.
(maf)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Presiden Jokowi Hadir...
Presiden Jokowi Hadir di Penutupan Munas XI Partai Golkar
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Malam Puncak HUT ke-57...
Malam Puncak HUT ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
UMK Minuman Herbal Binaan...
UMK Minuman Herbal Binaan Pelindo Tembus Kanada
3 menit yang lalu
Danpuspom TNI: Prajurit...
Danpuspom TNI: Prajurit yang Bekingi Ormas Meresahkan Bakal Ditindak Tegas
28 menit yang lalu
Kompi Pemburu Rajawali...
Kompi Pemburu Rajawali IV, Pasukan Elite Bentukan Presiden Prabowo di Timtim Reuni
34 menit yang lalu
Penjelasan Lembaga Dewan...
Penjelasan Lembaga Dewan Adat Keraton Solo soal Sosok Dani Nur Adiningrat
45 menit yang lalu
Waketum PPP Sangkal...
Waketum PPP Sangkal Aturan Tidak Ada Muscablub dan Muswilub Jelang Muktamar
1 jam yang lalu
Bareskrim Tangkap 2...
Bareskrim Tangkap 2 Petinggi Perusahaan Terkait Judi Online
1 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved