Nasib Hartati diputuskan 2 minggu lagi
A
A
A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penyuapan terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tenggara, Siti Hartati Murdaya pada 4 Februari 2013 mendatang.
Vonis tersebut akan disampaikan majelis hakim yang diketuai Gusrizal itu, setelah mendengarkan tuntutan dan pledoi baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga penasihat hukum terdakwa.
"Dengan demikian, sidang hari ini selesai dan sidang kami undur dua minggu yakni pada hari Senin tanggal 4 Februari 2013 dengan agenda putusan jam 09.00 WIB," kata Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2013).
Pemilik dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP) itu dituntut JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu terbukti terlibat suap pengurusan sertifikat HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Vonis tersebut akan disampaikan majelis hakim yang diketuai Gusrizal itu, setelah mendengarkan tuntutan dan pledoi baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga penasihat hukum terdakwa.
"Dengan demikian, sidang hari ini selesai dan sidang kami undur dua minggu yakni pada hari Senin tanggal 4 Februari 2013 dengan agenda putusan jam 09.00 WIB," kata Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2013).
Pemilik dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP) itu dituntut JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu terbukti terlibat suap pengurusan sertifikat HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
(maf)