Parpol harus lapor KPU terkait pemberian bantuan
A
A
A
Sindonews.com - Sinergi Masyarakat Indonesia (Sigma) menilai, pemberian bantuan partai politik (Parpol) kepada korban banjir di Jakarta sebagai bentuk kampanye liar. Pasalnya, kegiatan itu tidak dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Direktur Sigma Said Salahudin mengatakan, parpol harus melaporkan kepada KPU terkait pemberian bantuan, karena telah diatur Undang-undang (UU).
"Harusnya diatur waktu pelaksanaannya, kalau tidak diatur misalnya baksos (bakti sosial), belum boleh dilakukan, tapi sudah dilakukan. Kalau belum diatur undang-undang, maka parpol tersebut telah menjalankan kampanye liar," kata Said saat dihubungi Sindonews, Kamis (17/1/2013).
Said menerangkan, sebenarnya KPU juga bisa bertindak proaktif dengan menggunakan perundang-undangan yang ada mengenai kampanye parpol. Hal itu perlu dilakukan, jika memang ditemukan ada pelanggaran, maka KPU bisa bertindak tegas.
"Soal bantuan memang belum ada aturan, dari tujuh jenis kampanye itu dikatakan adanya pertemuan terbatas, tatap muka, alat peraga, penyebaran, iklan di media massa, rapat umum, dan kampanye bentuk lain, nah bentuk lain ini yang harus ditindak KPU, apa itu berupa baksos, jika memang melanggar, ada alat peraga di sana, ditindak," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU mengizinkan parpol peserta Pemilu 2014 memberikan donasi atau bantuan kepada para korban banjir, meskipun aksi itu merupakan kampanye. Namun, parpol wajib mematuhi beberapa hal yang menjadi aturan KPU.
"Iya (bagikan bantuan) itu kampanye, asal jangan melanggar empat peraturan yang kita keluarkan," jelas Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada Sindonews.
Direktur Sigma Said Salahudin mengatakan, parpol harus melaporkan kepada KPU terkait pemberian bantuan, karena telah diatur Undang-undang (UU).
"Harusnya diatur waktu pelaksanaannya, kalau tidak diatur misalnya baksos (bakti sosial), belum boleh dilakukan, tapi sudah dilakukan. Kalau belum diatur undang-undang, maka parpol tersebut telah menjalankan kampanye liar," kata Said saat dihubungi Sindonews, Kamis (17/1/2013).
Said menerangkan, sebenarnya KPU juga bisa bertindak proaktif dengan menggunakan perundang-undangan yang ada mengenai kampanye parpol. Hal itu perlu dilakukan, jika memang ditemukan ada pelanggaran, maka KPU bisa bertindak tegas.
"Soal bantuan memang belum ada aturan, dari tujuh jenis kampanye itu dikatakan adanya pertemuan terbatas, tatap muka, alat peraga, penyebaran, iklan di media massa, rapat umum, dan kampanye bentuk lain, nah bentuk lain ini yang harus ditindak KPU, apa itu berupa baksos, jika memang melanggar, ada alat peraga di sana, ditindak," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU mengizinkan parpol peserta Pemilu 2014 memberikan donasi atau bantuan kepada para korban banjir, meskipun aksi itu merupakan kampanye. Namun, parpol wajib mematuhi beberapa hal yang menjadi aturan KPU.
"Iya (bagikan bantuan) itu kampanye, asal jangan melanggar empat peraturan yang kita keluarkan," jelas Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada Sindonews.
(maf)