KPU & KPI rumuskan kampanye parpol di media
A
A
A
Sindonews.com - Pasca penetapan peserta Pemilu 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus berkoordinasi dengan KPU untuk merumuskan aturan main yang jelas tentang penggunaan media penyiaran (TV dan radio) untuk kegiatan kampanye partai politik (Parpol).
"KPI sedang berkoordinasi dengan KPU sebagai pemegang otoritas pemilu untuk merumuskan hal ini," kata KOmisioner KPT Pusat Idy Muzayyad melalui keterangan persnya kepada Sindonews, Kamis (17/1/2012).
Bunyi Undang-undang (UU) Nomor8 Tahun 2012 yang merupakan pengganti UU Pemilu Nomor 10 tahun 2008 menyebutkan kampanye pemilu dilakukan sejak tiga hari setelah calon peserta pemilu ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang jelang pencontrengan.
Dia mengatakan, bentuk kampanye yang dibolehkan berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum.
Sementara bentuk kampanye rapat umum dan kampanye iklan melalui media hanya bisa dilakukan selama 21 hari dan berakhir pada masa tenang.
"Yang menjadi sangat krusial adalah bagaimana pengaturan dan pembatasan kegiatan iklan politik melaui media di luar masa kampanye yang 21 hari. Karena kalau di dalam masa kampanye 21 hari, UU Pemilu sudah mengaturnya lebih jelas, meskipun masih perlu penegasan dan penjabaran kembali," kata dia.
Idy menambahkan, pasal 101 UU Pemilu menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye diatur dengan peraturan KPU. Dengan begitu, KPI mendorong, memberi masukan serta akan mengawal pembuatan peraturan itu oleh KPU.
"Bentuk pengawalan itu, KPI juga sedang membuat sebuah peraturan yang khusus mengatur kegiatan penyiaran pemilu. Draf peraturan sudah kami siapkan, hanya saja, masih harus menunggu peraturan KPU agar tidak terjadi tumpang tindih dan agar terdapat kesingkronan," katanya.
Prinsipnya, KPI sangat mendorong, agar penggunaan media untuk kepentingan pemilu dilakukan secara proporsional dan berkeadilan.
Ini sejalan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI, yang menyebutkan: lembaga penyiaran dan program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta pemilu dan/atau Pemilukada dan dilarang memihak salah satu peserta pemilu.
Namun pada saat yang sama, KPI berkepentingan agar media khususnya media penyiaran bisa menjadi wahana pendidikan politik, peningkatan partisipasi publik dan pada akhirnya peningkatan kualitas pemilu dan demokrasi.
"KPI berupaya mengawasi implementasi prinsip ini, dan sangat berhargai bila lembaga penyiaran terus berupaya menegakkannya," pungkasnya.
"KPI sedang berkoordinasi dengan KPU sebagai pemegang otoritas pemilu untuk merumuskan hal ini," kata KOmisioner KPT Pusat Idy Muzayyad melalui keterangan persnya kepada Sindonews, Kamis (17/1/2012).
Bunyi Undang-undang (UU) Nomor8 Tahun 2012 yang merupakan pengganti UU Pemilu Nomor 10 tahun 2008 menyebutkan kampanye pemilu dilakukan sejak tiga hari setelah calon peserta pemilu ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang jelang pencontrengan.
Dia mengatakan, bentuk kampanye yang dibolehkan berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum.
Sementara bentuk kampanye rapat umum dan kampanye iklan melalui media hanya bisa dilakukan selama 21 hari dan berakhir pada masa tenang.
"Yang menjadi sangat krusial adalah bagaimana pengaturan dan pembatasan kegiatan iklan politik melaui media di luar masa kampanye yang 21 hari. Karena kalau di dalam masa kampanye 21 hari, UU Pemilu sudah mengaturnya lebih jelas, meskipun masih perlu penegasan dan penjabaran kembali," kata dia.
Idy menambahkan, pasal 101 UU Pemilu menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye diatur dengan peraturan KPU. Dengan begitu, KPI mendorong, memberi masukan serta akan mengawal pembuatan peraturan itu oleh KPU.
"Bentuk pengawalan itu, KPI juga sedang membuat sebuah peraturan yang khusus mengatur kegiatan penyiaran pemilu. Draf peraturan sudah kami siapkan, hanya saja, masih harus menunggu peraturan KPU agar tidak terjadi tumpang tindih dan agar terdapat kesingkronan," katanya.
Prinsipnya, KPI sangat mendorong, agar penggunaan media untuk kepentingan pemilu dilakukan secara proporsional dan berkeadilan.
Ini sejalan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI, yang menyebutkan: lembaga penyiaran dan program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta pemilu dan/atau Pemilukada dan dilarang memihak salah satu peserta pemilu.
Namun pada saat yang sama, KPI berkepentingan agar media khususnya media penyiaran bisa menjadi wahana pendidikan politik, peningkatan partisipasi publik dan pada akhirnya peningkatan kualitas pemilu dan demokrasi.
"KPI berupaya mengawasi implementasi prinsip ini, dan sangat berhargai bila lembaga penyiaran terus berupaya menegakkannya," pungkasnya.
(mhd)