KPU & KPI rumuskan kampanye parpol di media

Kamis, 17 Januari 2013 - 09:03 WIB
KPU & KPI rumuskan kampanye...
KPU & KPI rumuskan kampanye parpol di media
A A A
Sindonews.com - Pasca penetapan peserta Pemilu 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus berkoordinasi dengan KPU untuk merumuskan aturan main yang jelas tentang penggunaan media penyiaran (TV dan radio) untuk kegiatan kampanye partai politik (Parpol).

"KPI sedang berkoordinasi dengan KPU sebagai pemegang otoritas pemilu untuk merumuskan hal ini," kata KOmisioner KPT Pusat Idy Muzayyad melalui keterangan persnya kepada Sindonews, Kamis (17/1/2012).

Bunyi Undang-undang (UU) Nomor8 Tahun 2012 yang merupakan pengganti UU Pemilu Nomor 10 tahun 2008 menyebutkan kampanye pemilu dilakukan sejak tiga hari setelah calon peserta pemilu ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang jelang pencontrengan.

Dia mengatakan, bentuk kampanye yang dibolehkan berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum.

Sementara bentuk kampanye rapat umum dan kampanye iklan melalui media hanya bisa dilakukan selama 21 hari dan berakhir pada masa tenang.

"Yang menjadi sangat krusial adalah bagaimana pengaturan dan pembatasan kegiatan iklan politik melaui media di luar masa kampanye yang 21 hari. Karena kalau di dalam masa kampanye 21 hari, UU Pemilu sudah mengaturnya lebih jelas, meskipun masih perlu penegasan dan penjabaran kembali," kata dia.

Idy menambahkan, pasal 101 UU Pemilu menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye diatur dengan peraturan KPU. Dengan begitu, KPI mendorong, memberi masukan serta akan mengawal pembuatan peraturan itu oleh KPU.

"Bentuk pengawalan itu, KPI juga sedang membuat sebuah peraturan yang khusus mengatur kegiatan penyiaran pemilu. Draf peraturan sudah kami siapkan, hanya saja, masih harus menunggu peraturan KPU agar tidak terjadi tumpang tindih dan agar terdapat kesingkronan," katanya.

Prinsipnya, KPI sangat mendorong, agar penggunaan media untuk kepentingan pemilu dilakukan secara proporsional dan berkeadilan.

Ini sejalan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI, yang menyebutkan: lembaga penyiaran dan program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta pemilu dan/atau Pemilukada dan dilarang memihak salah satu peserta pemilu.

Namun pada saat yang sama, KPI berkepentingan agar media khususnya media penyiaran bisa menjadi wahana pendidikan politik, peningkatan partisipasi publik dan pada akhirnya peningkatan kualitas pemilu dan demokrasi.

"KPI berupaya mengawasi implementasi prinsip ini, dan sangat berhargai bila lembaga penyiaran terus berupaya menegakkannya," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved