KPU, Bawaslu, Polri dan Kejagung tandatangani nota kesepahaman
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani nota kesepahaman dalam rangka pengamanan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2014.
Mewakili KPU, nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik. Sementara, Polri ditandatangani langsung oleh Kapolri Jendral Timur Pradopo.
Dalam kesepahaman ini, seluruh pengamanan Pemilu 2014 dilaksanakan oleh kedua belah pihak dan diatur sebanyak 16 pasal mengenai pengamanan penyelenggaraan Pemilu.
Tak hanya KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menandatangani nota kesepahaman dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
Dalam kesepahaman ini, Bawaslu dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Muhammad Alhamid. Untuk Kejagung oleh Jaksa Agung Basrif Arief dan Kapolri Jendral Timur Pradopo mewakili Polri.
Kedua kegiatan ini pun dilaksanakan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Sementara pantauan Sindonews di lokasi, seluruh petinggi keempat lembaga tersebut sudah terlihat hadir di tempa penandatanganan.
Mewakili KPU, nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik. Sementara, Polri ditandatangani langsung oleh Kapolri Jendral Timur Pradopo.
Dalam kesepahaman ini, seluruh pengamanan Pemilu 2014 dilaksanakan oleh kedua belah pihak dan diatur sebanyak 16 pasal mengenai pengamanan penyelenggaraan Pemilu.
Tak hanya KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menandatangani nota kesepahaman dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
Dalam kesepahaman ini, Bawaslu dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Muhammad Alhamid. Untuk Kejagung oleh Jaksa Agung Basrif Arief dan Kapolri Jendral Timur Pradopo mewakili Polri.
Kedua kegiatan ini pun dilaksanakan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Sementara pantauan Sindonews di lokasi, seluruh petinggi keempat lembaga tersebut sudah terlihat hadir di tempa penandatanganan.
(kri)