PKB tak gentar lawan parpol bermedia massa
Rabu, 16 Januari 2013 - 08:50 WIB
PKB tak gentar lawan parpol bermedia massa
A
A
A
Sindonews.com - Banyaknya partai politik (Parpol) yang memiliki media massa tidak membuat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) gentar untuk kalah mempromosikan visi dan misi mereka kepada masyarakat jelang Pemilu 2014.
Partai bernomor urut 2 ini hanya meyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan peraturan mengenai kampanye di media massa, sehingga sekalipun banyak parpol yang menguasai media tetap dibatasi dengan peraturan tersebut.
"Saya kira tidak (khawatir), yang penting kita berpatokan pada peraturan KPU saja. Kalau misalnya 20-21 hari boleh bergerak (kampanye media massa), kita bergerak partai mana pun bisa beriklan di media massa kok, yang penting peraturan KPU jelas dan tegas sikapnya, ada yang melanggar ditindak," jelas Ketua DPP PKB Marwan Djafar kepada Sindonews, Rabu (15/1/2013).
Dirinya meminta, agar KPU bisa menindak tegas jika nantinya ditemukan parpol yang menggunakan media massa sebagai alat kampanye, namun belum memasuki waktu berkampanye.
"Peraturan KPU kan jelas 20-21 hari jelang Pemilu baru boleh menggunakan media massa. Nah kalau sekarang sudah menggunakan media massa berarti sudah melanggar KPU, kan bisa didiskualifikasi kalau melanggar," terangnya.
Tak hanya KPU, Marwan berharap, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak tegas parpol yang menggunakan media massa sebagai alat kampanye sebelum waktu yang ditentukan oleh KPU.
"Saya minta juga bawaslu untuk bersikap tegas dan jelas, siapa pun parpol yang melanggar peraturan KPU, harus ada peringatan dan punishment dan hukuman, jadi partai yang bersangkutan di diskualifikasi dari peserta pemilu," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie sebagai pemilik media massa nasional, serta Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh.
Partai bernomor urut 2 ini hanya meyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan peraturan mengenai kampanye di media massa, sehingga sekalipun banyak parpol yang menguasai media tetap dibatasi dengan peraturan tersebut.
"Saya kira tidak (khawatir), yang penting kita berpatokan pada peraturan KPU saja. Kalau misalnya 20-21 hari boleh bergerak (kampanye media massa), kita bergerak partai mana pun bisa beriklan di media massa kok, yang penting peraturan KPU jelas dan tegas sikapnya, ada yang melanggar ditindak," jelas Ketua DPP PKB Marwan Djafar kepada Sindonews, Rabu (15/1/2013).
Dirinya meminta, agar KPU bisa menindak tegas jika nantinya ditemukan parpol yang menggunakan media massa sebagai alat kampanye, namun belum memasuki waktu berkampanye.
"Peraturan KPU kan jelas 20-21 hari jelang Pemilu baru boleh menggunakan media massa. Nah kalau sekarang sudah menggunakan media massa berarti sudah melanggar KPU, kan bisa didiskualifikasi kalau melanggar," terangnya.
Tak hanya KPU, Marwan berharap, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak tegas parpol yang menggunakan media massa sebagai alat kampanye sebelum waktu yang ditentukan oleh KPU.
"Saya minta juga bawaslu untuk bersikap tegas dan jelas, siapa pun parpol yang melanggar peraturan KPU, harus ada peringatan dan punishment dan hukuman, jadi partai yang bersangkutan di diskualifikasi dari peserta pemilu," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie sebagai pemilik media massa nasional, serta Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh.
(mhd)