Kurikulum baru berpotensi langgar peraturan

Rabu, 16 Januari 2013 - 00:15 WIB
Kurikulum baru berpotensi langgar peraturan
Kurikulum baru berpotensi langgar peraturan
A A A
Sindonews.com - Kurikulum baru yang akan dilaksanakan tahun ini berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 10/2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dua peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas).

Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati mengatakan, selain PP 19 ada juga Permendiknas No 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Permendiknas No 24/2006 tentang Standar Isi yang berpotensi dilanggar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga memaksakan kurikulum dilaksanakan sebelum merevisi keduanya.

Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, keduanya menjadi landasan dasar pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sementara pemerintah menyatakan di kurikulum baru 2013 ada perubahan rumusan dari KTSP.

"Jadi kan ini berubah, kalau berubah ya landasan legal aspectnya yang menjadi acuan sebelumnya juga harus diubah. Ditekankan di sini, jika belum direvisi segera maka kurikulum baru 2013 belum halal dilaksanakan. Ini berpotensi melanggar peraturan dan seharusnya kementerian mengetahui hal ini sebelum kami mengungkapkannya," katanya di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kurikulum di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2013).

Senada dengan Reni, Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah menyatakan, konsekuensi logis dari kurikulum baru ini memang harus merevisi kedua permendiknas tersebut.

Selain itu, ada potensi pelanggaran di UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana mengamanatkan kurikulum di pendidikan dasar dan menengah itu wajib memuat mata pelajaran seperti pendidikan agama, bahasa, pendidikan kewarganegaraan, matematika, IPA, IPS, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan dan muatan local.

Sementara pada kurikulum baru pemerintah akan menerapkan metode tematik integrative sehingga akan ada mata pelajaran yang tidak diajarkan secara sendiri.

"Rekomendasi yang disampaikan pada Panja (panitia kerja) KTSP periode lalu, masih banyak yang belum dilakukan, di antaranya revisi PP 19, itu yang paling prisnip dan mendasar. Kami memahami di pasal 38 dikatakan bahwa ini kewenangan pemerintah. Tapi kalau dibaca lagi di UU 20 di pasal 8 ada hak dan kewajiban masyarakat. Masyarakat berhak berperan dalam perencanaan pengawasan dan evaluasi program pendidikan dan masyarakat itu termasuk kami," ungkap politikus Partai Golkar ini.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6957 seconds (0.1#10.140)