Anggaran Hambalang bengkak karena Perpres 54
A
A
A
Sindonews.com - Siapa yang berhak bertanggung jawab atas pembengkakan nilai proyek Hambalang, sampai kini masih menjadi pertanyaan besar. Hampir semua lini yang terlibat dalam proyek tersebut saling melempar tanggung jawab.
Kali ini, mantan Ketua Komisi X DPR Mahyudin mengatakan, perubahan anggaran proyek hambalang dari single years hingga multi years atau membengkak hingga Rp2,5triliun, tidak perlu persetujuan Komisi X DPR.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 soal pengadaan barang dan jasa, membenarkan penambahan nilai proyek anggaran hambalang dapat disetujui tanpa perlu adanya evaluasi.
"Anda tahu apa soal multi years, pengertian multi years harus saya luruskan terlebih dahulu. Sekarang multi years itu apa, single years itu apa. Multi years banyak tahun, apa DPR mesti tahu? Ya enggak dong," kata Mahyudin, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2013).
Mahyudin beralasan, sebagai anggota dewan yang menangani proyek tersebut, tidak berkewajiban untuk mengetahui perubahan anggaran tersebut. Menurutnya, perubahan anggaran hambalang hanya perlu persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu).
Dia menjelaskan, adanya perpres tersebut sebagai perubahan dari Keputusan Presiden (Keppres) nomor 180 tentang pengadaan barang dan jasa, itulah yang membuat jalan pintas anggaran Hambalang bisa dikucurkan.
"Begini, ini multi years itu beda dengan Pemda. Kalau Pemda harus persetujuan DPR, tapi Multi years yang di Perpres nomor 54, dinyatakan bahwa untuk usulan tahun jamak tidak perlu DPR tahu," jelasnya.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, akibat perpres yang dikeluarkan menjelang anggaran Hambalang bergulir. Akhirnya Komisi X DPR tidak bisa mengevaluasi adanya perubahan anggaran pada Hambalang.
"Waktu itu Februari misalnya, apakah waktu itu mampu menyerap anggaran, kita evaluasi. Ternyata kasat mata, memang belum kesesuaian antara Rp625 miliar dengan pembangunan. Tapi anggota Komisi X tidak tahu, hanya kasat mata saja," ungkapnya.
Mahyudin juga mengklaim jika komisi X hanya menyetujui anggaran hambalang di angka Rp150 miliar saja. Sementara pengajuan Kemenpora berdasarkan risalah rapat Komisi X DPR, mengajukan usulan penambahan anggaran sebesar Rp625 miliar dan Rp500 miliar. Jadi soal pembengkakan itu sendiri dia membantah itu dikarenakan atas peran Komisi X.
"Tidak ada itu. (Kemenpora) yang mengajukan hanya Rp625 miliar pada APBN disetujui Rp150 miliar, itu aja yang keluar. Janganlah disebut Rp2,5 triliun," bebernya.
Dia menambahkan, penyetujuan penambahan anggaran proyek Hambalang oleh DPR berdasarkan rapat fraksi yang dikaji sesuai program-program proyek Hambalang.
"Yang jelas, setiap ajuan dari suatu program Kementerian, apakah waktu itu mampu menyerap anggaran itu, kita evaluasi. Ternyata kasat mata, memang belum kesesuaian antara Rp625 miliar dengan pembangunan," pungkasnya.
Kali ini, mantan Ketua Komisi X DPR Mahyudin mengatakan, perubahan anggaran proyek hambalang dari single years hingga multi years atau membengkak hingga Rp2,5triliun, tidak perlu persetujuan Komisi X DPR.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 soal pengadaan barang dan jasa, membenarkan penambahan nilai proyek anggaran hambalang dapat disetujui tanpa perlu adanya evaluasi.
"Anda tahu apa soal multi years, pengertian multi years harus saya luruskan terlebih dahulu. Sekarang multi years itu apa, single years itu apa. Multi years banyak tahun, apa DPR mesti tahu? Ya enggak dong," kata Mahyudin, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2013).
Mahyudin beralasan, sebagai anggota dewan yang menangani proyek tersebut, tidak berkewajiban untuk mengetahui perubahan anggaran tersebut. Menurutnya, perubahan anggaran hambalang hanya perlu persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu).
Dia menjelaskan, adanya perpres tersebut sebagai perubahan dari Keputusan Presiden (Keppres) nomor 180 tentang pengadaan barang dan jasa, itulah yang membuat jalan pintas anggaran Hambalang bisa dikucurkan.
"Begini, ini multi years itu beda dengan Pemda. Kalau Pemda harus persetujuan DPR, tapi Multi years yang di Perpres nomor 54, dinyatakan bahwa untuk usulan tahun jamak tidak perlu DPR tahu," jelasnya.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, akibat perpres yang dikeluarkan menjelang anggaran Hambalang bergulir. Akhirnya Komisi X DPR tidak bisa mengevaluasi adanya perubahan anggaran pada Hambalang.
"Waktu itu Februari misalnya, apakah waktu itu mampu menyerap anggaran, kita evaluasi. Ternyata kasat mata, memang belum kesesuaian antara Rp625 miliar dengan pembangunan. Tapi anggota Komisi X tidak tahu, hanya kasat mata saja," ungkapnya.
Mahyudin juga mengklaim jika komisi X hanya menyetujui anggaran hambalang di angka Rp150 miliar saja. Sementara pengajuan Kemenpora berdasarkan risalah rapat Komisi X DPR, mengajukan usulan penambahan anggaran sebesar Rp625 miliar dan Rp500 miliar. Jadi soal pembengkakan itu sendiri dia membantah itu dikarenakan atas peran Komisi X.
"Tidak ada itu. (Kemenpora) yang mengajukan hanya Rp625 miliar pada APBN disetujui Rp150 miliar, itu aja yang keluar. Janganlah disebut Rp2,5 triliun," bebernya.
Dia menambahkan, penyetujuan penambahan anggaran proyek Hambalang oleh DPR berdasarkan rapat fraksi yang dikaji sesuai program-program proyek Hambalang.
"Yang jelas, setiap ajuan dari suatu program Kementerian, apakah waktu itu mampu menyerap anggaran itu, kita evaluasi. Ternyata kasat mata, memang belum kesesuaian antara Rp625 miliar dengan pembangunan," pungkasnya.
(maf)