KPK periksa tersangka kasus korupsi PLN
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus pengadaan CISI-RISI di PLN Disjaya dan Tangerang.
Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu, Gani Abdul Gani.
“Iya, penyidik akan memeriksa yang bersangkutan, kapasitasnya sebagai saksi,“ kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa 15/1/2013.
Tersangka dalam kasus korupsi CIS-RISI PLN ini yakni mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani. Tersangka Gani diduga telah memperkaya diri sendiri dalam proyek tersebut. Dosen di Politeknik ITB yang kini berganti nama menjadi Politeknik Bandung tersebut juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN.
Masih terkait kasus ini, KPK juga pernah memeriksa dua saksi lainnya. Keduanya yakni Ahli Utama PLN Djoko Tetratmo Pandu Putro dan mantan Manager Bidang Umum PLN Dodoh Rahmat. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gani. Dalam kasus ini Gani diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP.
Mengacu pasal-pasal tersebut, Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp2 miliar. Pada perkara korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang, mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono Suwondo telah divonis bersalah.
Eddie dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp500 juta. Mantan Direktur Pemasaran PLN itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp92,27 miliar.
Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu, Gani Abdul Gani.
“Iya, penyidik akan memeriksa yang bersangkutan, kapasitasnya sebagai saksi,“ kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa 15/1/2013.
Tersangka dalam kasus korupsi CIS-RISI PLN ini yakni mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani. Tersangka Gani diduga telah memperkaya diri sendiri dalam proyek tersebut. Dosen di Politeknik ITB yang kini berganti nama menjadi Politeknik Bandung tersebut juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN.
Masih terkait kasus ini, KPK juga pernah memeriksa dua saksi lainnya. Keduanya yakni Ahli Utama PLN Djoko Tetratmo Pandu Putro dan mantan Manager Bidang Umum PLN Dodoh Rahmat. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gani. Dalam kasus ini Gani diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP.
Mengacu pasal-pasal tersebut, Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp2 miliar. Pada perkara korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang, mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono Suwondo telah divonis bersalah.
Eddie dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp500 juta. Mantan Direktur Pemasaran PLN itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp92,27 miliar.
(maf)