Ini yang memberatkan tuntutan Hartati
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menuntut hukuman lima tahun penjara kepada Siti Hartati Murdaya.
Terdakwa kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit itu juga terancam denda Rp200 juta dengan subsider empat bulan.
Hal yang memberatkan Hartati ialah karena yang bersangkutan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak terus terang mengenai masalahnya, dan menyebabkan tidak optimalnya investasi di timur Indonesia khususnya di Buol.
"Tidak mendukung pemerintah, tidak terus terang, menyebabkan tidak optimalnya investasi di timur Indonesia sehingga dilakukan tidak sehat untuk pemanfaatan lahan tersebut, serta adanya mobilisasi massa dalam persidangan," kata salah satu JPU Edy Hartoyo, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, Hartati secara sah dianggap terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-undang (UU) 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana perubahan UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1.
Tak hanya menjatuhi hukuman penjara dan denda, JPU juga menyita barang bukti seperti 44 lembar uanga Rp100 ribu, uang senilai Rp77 juta yang akan diberikan kepada negara serta kartu tabungan Bank Mandiri atas nama Gondosusilo.
Terdakwa kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit itu juga terancam denda Rp200 juta dengan subsider empat bulan.
Hal yang memberatkan Hartati ialah karena yang bersangkutan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak terus terang mengenai masalahnya, dan menyebabkan tidak optimalnya investasi di timur Indonesia khususnya di Buol.
"Tidak mendukung pemerintah, tidak terus terang, menyebabkan tidak optimalnya investasi di timur Indonesia sehingga dilakukan tidak sehat untuk pemanfaatan lahan tersebut, serta adanya mobilisasi massa dalam persidangan," kata salah satu JPU Edy Hartoyo, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, Hartati secara sah dianggap terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-undang (UU) 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana perubahan UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1.
Tak hanya menjatuhi hukuman penjara dan denda, JPU juga menyita barang bukti seperti 44 lembar uanga Rp100 ribu, uang senilai Rp77 juta yang akan diberikan kepada negara serta kartu tabungan Bank Mandiri atas nama Gondosusilo.
(maf)