PGRI dukung Kemendiknas lewati masa transisi
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mendukung Kemendiknas melewati masa transisi sehingga RSBI dapat berlanjut hingga akhir tahun ajaran baru. Pasalnya, siswa yang kepintarannya diatas rata-rata memang perlu layanan khusus.
Namun, tidak hanya dengan mengembangkan fasilitas seperti RSBI sehingga tetap timbul ada diskriminasi bagi sekolah lainnya. Dia berpikir, bagi siswa mantan RSBI memerlukan kelas khusus yang dapat menumbuhkan dan mengembangkan potensi anak bukan dengan mencekoki anak dengan kemewahan fasilitas semata.
Menurutnya RSBI, akan mendapat dukungan masyarakat jika berada pada jalur yang benar. Namun, sayangnya implementasi RSBI sangat buruk, sekolah bisa memungut dana dari masyarakat dalam jumlah besar, sementara sekolah lain hanya dikelola dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Semua warga negara berhak mendapat pendidikan bermutu. Jangan ada diskriminasi yang meminggirkan sebagian anak bangsa,” ujar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/1/2013).
sementara itu, Koordinator Divisi Monitoring Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri berpendapat, pemerintah pusat dan daerah memang harus memerintahkan pada 1.305 sekolah RSBI untuk menghentikan dan mengembalikan dana yang telah dihimpun dari masyarakat dan juga menghentikan seluruh program yang terkait dengan RSBI. Bahkan penegak hukum pun juga diminta untuk menertibkan penyelenggaraan RSBI yang sudah inkonstitusional lagi.
"Pemerintah sebaiknya mencari strategi dan program lain yang tidak bertentangan dengan konstitusi untuk meningkatkan mutu pendidikan," tegasnya.
Namun, tidak hanya dengan mengembangkan fasilitas seperti RSBI sehingga tetap timbul ada diskriminasi bagi sekolah lainnya. Dia berpikir, bagi siswa mantan RSBI memerlukan kelas khusus yang dapat menumbuhkan dan mengembangkan potensi anak bukan dengan mencekoki anak dengan kemewahan fasilitas semata.
Menurutnya RSBI, akan mendapat dukungan masyarakat jika berada pada jalur yang benar. Namun, sayangnya implementasi RSBI sangat buruk, sekolah bisa memungut dana dari masyarakat dalam jumlah besar, sementara sekolah lain hanya dikelola dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Semua warga negara berhak mendapat pendidikan bermutu. Jangan ada diskriminasi yang meminggirkan sebagian anak bangsa,” ujar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/1/2013).
sementara itu, Koordinator Divisi Monitoring Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri berpendapat, pemerintah pusat dan daerah memang harus memerintahkan pada 1.305 sekolah RSBI untuk menghentikan dan mengembalikan dana yang telah dihimpun dari masyarakat dan juga menghentikan seluruh program yang terkait dengan RSBI. Bahkan penegak hukum pun juga diminta untuk menertibkan penyelenggaraan RSBI yang sudah inkonstitusional lagi.
"Pemerintah sebaiknya mencari strategi dan program lain yang tidak bertentangan dengan konstitusi untuk meningkatkan mutu pendidikan," tegasnya.
(kri)