KPK tetapkan anak buah SDA jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011 dan 2012 di direktorat Bimas Islam Kemenag.Tersangka baru ini berinisial AJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Binmas Islam kementrian pimpinan Surya Dharma Ali (SDA).
"Setelah melakukan penyelidikan terhadap proses pengadaan pengadaan kitab suci alquran dalam APBNP 2011 dan 2012 di direktorat binmas Islam Kemenag, KPK sejak kemarin telah meningkatkan proses ke proses penyidikan dengan tersangka AJ. AJ ini adalah pejabat pembuat komitmen di ditjen Binmas Islam Kemenag," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/1/2013).
AJ sendiri diketahui adalah Ahmad Jauhari yang kini menjabat sebagai Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag. Menurut Johan, AJ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor.
"Saat ini KPK sedang melakukan analisis terhadap kasus ini, termasuk kerugian negara. Karena diduga dalam proses pengadaan penggandaan Alquran itu terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara," jelasnya.
Ditetapkannya AJ, kata Johan, merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran dalam kaitan dengan pengadaan Alquran di Kemenag, dengan tersangka anggota komisi VIII DPR asal Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya yang merupakan Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran dalam kaitan dengan pengadaan Alquran di Kemenag," jelas Johan.
Terkait adanya keterlibatan pihak lain, Johan enggan berspekulasi. Namun, Johan memastikan jika KPK akan terus kembangkan kasus ini. "Siapa saja yang bertanggung jawab, akan diusut," tandasnya.
"Setelah melakukan penyelidikan terhadap proses pengadaan pengadaan kitab suci alquran dalam APBNP 2011 dan 2012 di direktorat binmas Islam Kemenag, KPK sejak kemarin telah meningkatkan proses ke proses penyidikan dengan tersangka AJ. AJ ini adalah pejabat pembuat komitmen di ditjen Binmas Islam Kemenag," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/1/2013).
AJ sendiri diketahui adalah Ahmad Jauhari yang kini menjabat sebagai Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag. Menurut Johan, AJ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor.
"Saat ini KPK sedang melakukan analisis terhadap kasus ini, termasuk kerugian negara. Karena diduga dalam proses pengadaan penggandaan Alquran itu terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara," jelasnya.
Ditetapkannya AJ, kata Johan, merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran dalam kaitan dengan pengadaan Alquran di Kemenag, dengan tersangka anggota komisi VIII DPR asal Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya yang merupakan Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran dalam kaitan dengan pengadaan Alquran di Kemenag," jelas Johan.
Terkait adanya keterlibatan pihak lain, Johan enggan berspekulasi. Namun, Johan memastikan jika KPK akan terus kembangkan kasus ini. "Siapa saja yang bertanggung jawab, akan diusut," tandasnya.
(kri)