Jika ngotot lanjutkan RSBI, pemerintah berarti merestui korupsi

Kamis, 10 Januari 2013 - 20:43 WIB
Jika ngotot lanjutkan...
Jika ngotot lanjutkan RSBI, pemerintah berarti merestui korupsi
A A A
Sindonews.com - Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) telah dibubarkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas) yang jadi landasan RSBI atau Sekolah bertaraf internasional (SBI).

Jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap ngotot melanjutkan RSBI, maka bisa dikatakan pemerintah merestui tindakan korupsi. Hal itu dikatakan, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2012).

"MK sudah putuskan RSBI dibubarkan, jika saat ini masih ada RSBI, itu illegal dan termasuk korupsi. Sebab, anggaran RSBI berasal dari APBN/APBD,"ujar Akil di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2012).

Penggunaan APBD/APBN, ujar dia, hanya dapat dinikmati oleh lembaga pemerintah. Sedangkan, status RSBI bukan lagi merupakan lembaga pendidikan pemerintah semenjak dibubarkan oleh MK.

"Jadi, kalau ada pihak yang masih menggunakan dana pemerintah untuk RSBI, serahkan saja ke KPK,"tambahnya.

Maka dari itu, pemerintah mesti mematuhi putusan pembubaran RSBI. Mengingat, putusan MK adalah mengikat dan tidak berlaku surut.

"Sehingga, tak ada dalih juga bagi pemerintah untuk mengganti RSBI dengan sekolah sejenis namun berbeda nama. Pendidikan harus setara dan tidak diskriminatif," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8638 seconds (0.1#10.140)