MK Desak Walikota Surabaya patuhi putusan MK

Kamis, 10 Januari 2013 - 20:22 WIB
MK Desak Walikota Surabaya patuhi putusan MK
MK Desak Walikota Surabaya patuhi putusan MK
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendesak Walikota Surabaya, Tri Rismaharani, untuk mematuhi putusan MK yang membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau dibatalkannya Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas) yang jadi landasan RSBI atau Sekolah bertaraf internasional (SBI).

Hal itu dikatakan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menanggapi sikap keengganan Walikota Surabaya untuk membubarkan RSBI. Sebab, putusan MK yang membubarkan RSBI itu berkekuatan hukum tetap sehingga harus ditaati oleh pihak yang bersangkutan.

"Harus dijalankan (Putusan Pembubaran RSBI). Jika Walikota Surabaya mengatakan demikian, berarti jadinya akan illegal dong. RSBI akan jadi seperti kursus aja," ujar Akil Mochtar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2012).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa RSBI kini bertentangan dengan konstitusi. Sebab, ada faktor diskriminasi dan liberalisasi pendidikan dalam RSBI.

Jadi, jika Walikota Surabaya ngotot tak ingin membubarkan RSBI, berarti mendukung adanya faktor diskriminasi dan liberalisasi pendidikan.

"Walikota Surabaya tidak berkepentingan menghalangi pembubaran RSBI,"katanya. Sebab, pembubaran RSBI itu adalah otoritas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Seperti diketahui, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berencana mempertahankan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), meski RSBI telah dibubarkan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4996 seconds (0.1#10.140)