Mendikbud tak bisa perpanjang RSBI

Kamis, 10 Januari 2013 - 17:45 WIB
Mendikbud tak bisa perpanjang RSBI
Mendikbud tak bisa perpanjang RSBI
A A A
Sindonews.com - Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas) Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang menjadi landasan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah bertaraf internasional (SBI).

Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tidak bisa diperpanjang, paska dibubarkannya melalui putusan MK tersebut.

Hal itu dikatakan Juru bicara MK Akil Mochtar di Gedung MK, Kamis (10/1/2013), menyikapi gagasan Menteri Pendidikan dam Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh agar RSBI diperpanjang hingga 6 Juni 2013, lantaran masih terikat dengan lembaga asing.

Menurut Akil Mochtar, gagasan Mendikbud itu sama dengan tidak menaati putusan MK yang membubarkan RSBI. Sebab, status RSBI tidak dapat diperpanjang semenjak putusan MK dibacakan oleh majelis hakim.

Lebih lanjut ia menegaskan, keputusan MK yang didasari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 lebih tinggi dari pada kepentingan internasional. Putusan MK adalah mewakili kepentingan nasional.

Maka dari itulah, Mendikbud sejatinya meski patuh pada putusan MK yang membubarkan RSBI. Sebab, kepentingan bangsa berada di atas kepentingan internasional.

Lebih jauh ia mengatakan, pembubaran RSBI mirip dengan pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Sebab itu, Kemendikbud tidak dapat memperpanjang status RSBI karena putusan MK berlaku mengikat dan tidak surut.

"BP Migas saja setelah putusan MK, keesokan harinya langsung dibubarkan oleh Presiden. (Pembubaran RSBI) Itu untuk kepentingan bangsa juga," pungkasnya di Gedung MK, Jakarta Pusat.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7947 seconds (0.1#10.140)