Mendikbud tak bisa perpanjang RSBI

Kamis, 10 Januari 2013 - 17:45 WIB
Mendikbud tak bisa perpanjang...
Mendikbud tak bisa perpanjang RSBI
A A A
Sindonews.com - Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas) Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang menjadi landasan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah bertaraf internasional (SBI).

Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tidak bisa diperpanjang, paska dibubarkannya melalui putusan MK tersebut.

Hal itu dikatakan Juru bicara MK Akil Mochtar di Gedung MK, Kamis (10/1/2013), menyikapi gagasan Menteri Pendidikan dam Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh agar RSBI diperpanjang hingga 6 Juni 2013, lantaran masih terikat dengan lembaga asing.

Menurut Akil Mochtar, gagasan Mendikbud itu sama dengan tidak menaati putusan MK yang membubarkan RSBI. Sebab, status RSBI tidak dapat diperpanjang semenjak putusan MK dibacakan oleh majelis hakim.

Lebih lanjut ia menegaskan, keputusan MK yang didasari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 lebih tinggi dari pada kepentingan internasional. Putusan MK adalah mewakili kepentingan nasional.

Maka dari itulah, Mendikbud sejatinya meski patuh pada putusan MK yang membubarkan RSBI. Sebab, kepentingan bangsa berada di atas kepentingan internasional.

Lebih jauh ia mengatakan, pembubaran RSBI mirip dengan pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Sebab itu, Kemendikbud tidak dapat memperpanjang status RSBI karena putusan MK berlaku mengikat dan tidak surut.

"BP Migas saja setelah putusan MK, keesokan harinya langsung dibubarkan oleh Presiden. (Pembubaran RSBI) Itu untuk kepentingan bangsa juga," pungkasnya di Gedung MK, Jakarta Pusat.
(hyk)
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
OREO Berbagi Seru Hadirkan...
OREO Berbagi Seru Hadirkan Pembelajaran Berbasis Bermain untuk Siswa Purworejo
Tingkatkan Mutu Perguruan...
Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi, DPD Perkindo DKI Jakarta Gandeng 3 Universitas
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved