PPATK wajib telusuri dana parpol peserta Pemilu 2014

Kamis, 10 Januari 2013 - 16:21 WIB
PPATK wajib telusuri dana parpol peserta Pemilu 2014
PPATK wajib telusuri dana parpol peserta Pemilu 2014
A A A
Sindonews.com - Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi UGM mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi aliran dana sumbangan kampanye yang masuk pada sepuluh partai politik (Parpol).

Hal ini dikarenakan, jelang Pemilu 2014, disinyalir akan banyak kemungkinan masuknya dana hasil korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta praktik pencucian uang ke kantong parpol.

”Tidak adanya aturan dalam UU Nomor 2 tahun 2011 tentang parpol mengenai batasan sumbangan bagi parpol yang berasal dari anggota, simpatisan partai, atau kader, tentu menjadi celah bagi parpol untuk mendapatkan sumbangan sebanyak-banyaknya. Yang ditakutkan, banyak dana korupsi yang mengalir masuk parpol,” ujar Peneliti Pukat Korupsi Hifdzil Alim, di Kantor Pukat Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (10/1/2013).

Hifdzil menjelaskan, meskipun sudah ada larangan bahwa parpol dilarang menerima sumbangan dari BUMN dan BUMD serta BUMNDes, kemungkinan aliran dana yang besar tetap bisa terjadi. Sebagai langkah preventif, PPATK wajib untuk meneliti tiap aliran dana yang masuk ke parpol.

”Hal ini untuk mengantispasi agar kasus Nazarudin yang menggunakan perusahaan bodong untuk mendapatkan proyek pemerintah tidak terulang lagi. Bagi perusahaan yang kedapatan melakukan penyetoran dana ilegal ke parpol, sebaiknya langsung dibubarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pembubaran perusahaan maupun parpol yang kedapatan melanggar hukum pencucian uang, sah untuk dibubarkan. Hal ini sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi dimana perusahaan bisa dimintai pertanggungjawabannya.

"Hanya saja yang terjadi saat ini pimpinan perusahaan yang dijerat hukum, namun perusahaan terus berjalan dipimpin oleh partner in crime pimpinan yang dihukum," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6898 seconds (0.1#10.140)