Amran Batalipu dituntut 12 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa penerima suap terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, mantan Bupati Buol ini dijatuhi denda RP500 juta subsider enam bulan penjara.
"Maka kami berkesimpulan, bahwa terdakwa Amran telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama Kami meminta majelis hakim supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Amran Abdullah Batalipu, dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Iren Putri, saat membacakan tuntutan terdakwa Amran di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2012).
Selain hukuman tersebut, kader Golkar itu ternyata juga dituntut dengan pasal 18 untuk dirampas hartanya. Amran diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar.
"Membayar uang pengganti Rp3 miliar dengan ketentuan jika tidak bayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat dilelang atau dipidana penjara selama dua tahun," terang Jaksa.
Jaksa menilai Amran telah terbukti secara meyakinkan, menerima suap terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan Siti Hartati Murdaya di Kabupaten Buol.
Sebelumnnya, Bupati Amran didakwa menerima suap Rp3 miliar dari Yani Ansori, Gondo Sudjono, Arim, Totok Lestyo dan Siti Hartati Murdaya atau dari PT Hardaya Inti Plantations (HIP) atau PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).
Pemberian itu dilakukan untuk menggerakan terdakwa agar menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan ijin usaha perkebunan dan hak guna usaha terhadap tanah seluas 4.500 hektare atas nama PT CCM atau PT HIP.
Selain itu juga untuk menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap sisa lahan yang berada dalam ijin lokasi seluas 75.000 hektare atas nama PT CCM dan PT HIP yang belum memiliki HGU.
"Perbuatan terdakwa sebagai penyelenggara negara selaku Bupati Buol, Sulawesi Tengah periode 2007-2012 menerima janji atau sesuatu, supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Supardi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 25 Oktober 2012.
Atas perbuatannya, Amran dijerat dengan Pasal 12 huruf a tentang dan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun ancaman Pasal 12 huruf a adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal empat tahun, dengan denda tertinggi satu miliar rupiah dan terendah Rp200 juta. Sementara ancaman Pasal 5 adalah penjara maksimal lima tahun dan minimal satu tahun dengan denda tertinggi Rp250 juta dan terendah Rp50 juta.
Selain itu, mantan Bupati Buol ini dijatuhi denda RP500 juta subsider enam bulan penjara.
"Maka kami berkesimpulan, bahwa terdakwa Amran telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama Kami meminta majelis hakim supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Amran Abdullah Batalipu, dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Iren Putri, saat membacakan tuntutan terdakwa Amran di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2012).
Selain hukuman tersebut, kader Golkar itu ternyata juga dituntut dengan pasal 18 untuk dirampas hartanya. Amran diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar.
"Membayar uang pengganti Rp3 miliar dengan ketentuan jika tidak bayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat dilelang atau dipidana penjara selama dua tahun," terang Jaksa.
Jaksa menilai Amran telah terbukti secara meyakinkan, menerima suap terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan Siti Hartati Murdaya di Kabupaten Buol.
Sebelumnnya, Bupati Amran didakwa menerima suap Rp3 miliar dari Yani Ansori, Gondo Sudjono, Arim, Totok Lestyo dan Siti Hartati Murdaya atau dari PT Hardaya Inti Plantations (HIP) atau PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).
Pemberian itu dilakukan untuk menggerakan terdakwa agar menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan ijin usaha perkebunan dan hak guna usaha terhadap tanah seluas 4.500 hektare atas nama PT CCM atau PT HIP.
Selain itu juga untuk menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap sisa lahan yang berada dalam ijin lokasi seluas 75.000 hektare atas nama PT CCM dan PT HIP yang belum memiliki HGU.
"Perbuatan terdakwa sebagai penyelenggara negara selaku Bupati Buol, Sulawesi Tengah periode 2007-2012 menerima janji atau sesuatu, supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Supardi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 25 Oktober 2012.
Atas perbuatannya, Amran dijerat dengan Pasal 12 huruf a tentang dan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun ancaman Pasal 12 huruf a adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal empat tahun, dengan denda tertinggi satu miliar rupiah dan terendah Rp200 juta. Sementara ancaman Pasal 5 adalah penjara maksimal lima tahun dan minimal satu tahun dengan denda tertinggi Rp250 juta dan terendah Rp50 juta.
(maf)