Amran pasrah hadapi tuntutan JPU
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa perkara suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu mengaku dalam keadaan sehat dan siap menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kita berharap yang terbaik ya," kata Amran saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).
Dari pengamatan Sindonews, Amran hadir mengenakan kemeja abu-abu. Dia menuturkan, saat ini tidak bisa berspekulasi berapa tuntutan jaksa yang akan dijatuhi kepadanya. "Kita dengarkan saja nanti," imbuhnya.
Kendati demikian Amran menganggap, jika pemberian uang dari pengusaha Siti Hartati Murdaya bukan merupakan suap. Menurut politikus Golkar ini, pemberian uang tersebut merupakan sumbangan terkait pencalonan dirinya kembali dalam Pilkada Buol beberapa waktu lalu.
"Itu cuti, tidak ada jabatan," tandasnya.
Hal yang sama diungkapkan pengacara Amran, Amat Entedaim. Menurut Amat, dalam fakta persidangan terungkap jika pemberian tersebut merupakan dana bantuan untuk Pilkada.
"Dari fakta hukum yang terungkap selama dalam persidangan, bahwa bantuan dana yang diterima oleh Amran adalah bantuan Pilkada. bantuan Pilkada tidak dapat dikatakan suap kata Yusril Ihza Mahendra," ujar Amat.
Sebelumnnya, Bupati Amran didakwa menerima suap tiga miliar rupiah dari Yani Ansori, Gondo Sudjono, Arim, Totok Lestyo dan Siti Hartati Murdaya atau dari PT Hardaya Inti Plantations (HIP) atau PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).
Pemberian itu dilakukan untuk menggerakan terdakwa agar menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan ijin usaha perkebunan dan hak guna usaha terhadap tanah seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM atau PT HIP.
Selain itu juga untuk menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap sisa lahan yang berada dalam ijin lokasi seluas 75.000 hektar atas nama PT CCM dan PT HIP yang belum memiliki HGU.
"Perbuatan terdakwa sebagai penyelenggara negara selaku Bupati Buol, Sulawesi Tengah periode 2007-2012 menerima janji atau sesuatu, supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Supardi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 25 Oktober 2012.
Atas perbuatannya, Amran dijerat dengan Pasal 12 huruf a tentang dan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun ancaman Pasal 12 huruf a adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal empat tahun, dengan denda tertinggi satu miliar rupiah dan terendah Rp200 juta. Sementara ancaman Pasal 5 adalah penjara maksimal lima tahun dan minimal satu tahun dengan denda tertinggi Rp250 juta dan terendah Rp50 juta.
"Kita berharap yang terbaik ya," kata Amran saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).
Dari pengamatan Sindonews, Amran hadir mengenakan kemeja abu-abu. Dia menuturkan, saat ini tidak bisa berspekulasi berapa tuntutan jaksa yang akan dijatuhi kepadanya. "Kita dengarkan saja nanti," imbuhnya.
Kendati demikian Amran menganggap, jika pemberian uang dari pengusaha Siti Hartati Murdaya bukan merupakan suap. Menurut politikus Golkar ini, pemberian uang tersebut merupakan sumbangan terkait pencalonan dirinya kembali dalam Pilkada Buol beberapa waktu lalu.
"Itu cuti, tidak ada jabatan," tandasnya.
Hal yang sama diungkapkan pengacara Amran, Amat Entedaim. Menurut Amat, dalam fakta persidangan terungkap jika pemberian tersebut merupakan dana bantuan untuk Pilkada.
"Dari fakta hukum yang terungkap selama dalam persidangan, bahwa bantuan dana yang diterima oleh Amran adalah bantuan Pilkada. bantuan Pilkada tidak dapat dikatakan suap kata Yusril Ihza Mahendra," ujar Amat.
Sebelumnnya, Bupati Amran didakwa menerima suap tiga miliar rupiah dari Yani Ansori, Gondo Sudjono, Arim, Totok Lestyo dan Siti Hartati Murdaya atau dari PT Hardaya Inti Plantations (HIP) atau PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).
Pemberian itu dilakukan untuk menggerakan terdakwa agar menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan ijin usaha perkebunan dan hak guna usaha terhadap tanah seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM atau PT HIP.
Selain itu juga untuk menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap sisa lahan yang berada dalam ijin lokasi seluas 75.000 hektar atas nama PT CCM dan PT HIP yang belum memiliki HGU.
"Perbuatan terdakwa sebagai penyelenggara negara selaku Bupati Buol, Sulawesi Tengah periode 2007-2012 menerima janji atau sesuatu, supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Supardi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 25 Oktober 2012.
Atas perbuatannya, Amran dijerat dengan Pasal 12 huruf a tentang dan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun ancaman Pasal 12 huruf a adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal empat tahun, dengan denda tertinggi satu miliar rupiah dan terendah Rp200 juta. Sementara ancaman Pasal 5 adalah penjara maksimal lima tahun dan minimal satu tahun dengan denda tertinggi Rp250 juta dan terendah Rp50 juta.
(maf)