Amran pasrah hadapi tuntutan JPU

Kamis, 10 Januari 2013 - 11:03 WIB
Amran pasrah hadapi...
Amran pasrah hadapi tuntutan JPU
A A A
Sindonews.com - Terdakwa perkara suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu mengaku dalam keadaan sehat dan siap menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kita berharap yang terbaik ya," kata Amran saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).

Dari pengamatan Sindonews, Amran hadir mengenakan kemeja abu-abu. Dia menuturkan, saat ini tidak bisa berspekulasi berapa tuntutan jaksa yang akan dijatuhi kepadanya. "Kita dengarkan saja nanti," imbuhnya.

Kendati demikian Amran menganggap, jika pemberian uang dari pengusaha Siti Hartati Murdaya bukan merupakan suap. Menurut politikus Golkar ini, pemberian uang tersebut merupakan sumbangan terkait pencalonan dirinya kembali dalam Pilkada Buol beberapa waktu lalu.

"Itu cuti, tidak ada jabatan," tandasnya.

Hal yang sama diungkapkan pengacara Amran, Amat Entedaim. Menurut Amat, dalam fakta persidangan terungkap jika pemberian tersebut merupakan dana bantuan untuk Pilkada.

"Dari fakta hukum yang terungkap selama dalam persidangan, bahwa bantuan dana yang diterima oleh Amran adalah bantuan Pilkada. bantuan Pilkada tidak dapat dikatakan suap kata Yusril Ihza Mahendra," ujar Amat.

Sebelumnnya, Bupati Amran didakwa menerima suap tiga miliar rupiah dari Yani Ansori, Gondo Sudjono, Arim, Totok Lestyo dan Siti Hartati Murdaya atau dari PT Hardaya Inti Plantations (HIP) atau PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).

Pemberian itu dilakukan untuk menggerakan terdakwa agar menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan ijin usaha perkebunan dan hak guna usaha terhadap tanah seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM atau PT HIP.

Selain itu juga untuk menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap sisa lahan yang berada dalam ijin lokasi seluas 75.000 hektar atas nama PT CCM dan PT HIP yang belum memiliki HGU.

"Perbuatan terdakwa sebagai penyelenggara negara selaku Bupati Buol, Sulawesi Tengah periode 2007-2012 menerima janji atau sesuatu, supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Supardi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 25 Oktober 2012.

Atas perbuatannya, Amran dijerat dengan Pasal 12 huruf a tentang dan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ancaman Pasal 12 huruf a adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal empat tahun, dengan denda tertinggi satu miliar rupiah dan terendah Rp200 juta. Sementara ancaman Pasal 5 adalah penjara maksimal lima tahun dan minimal satu tahun dengan denda tertinggi Rp250 juta dan terendah Rp50 juta.
(maf)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved