Pemungutan dana dari masyarakat masih dibolehkan
A
A
A
Sindonews.com - Pasca penghapusan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) oleh Makamah Konstitusi (MK) dikhawatirkan akan menambah beban orangtua wali murid karena kucuran dana dari pemrintah tidak ada lagi.
RSBI dibubarkan, praktis kemungkinan pungutan yang menyertai sekolah bertaraf internasional juga dihentikan.
Kepala Pusat Humas dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ibnu Hamad mengatakan, pemerintah tetap akan memberikan bantuan dana dalam bentuk hibah kompetitif. Sedangkan pungutan terhadap orangtua atau wali murid tetap bisa dilakukan sebab masih ada regulasi yang mengaturnya.
"Permendikbud No 44 tahun 2012 itu mengatur, dibolehkan sekolah memungut dari masyarakat," tuturnya saat dihubungi Kamis (10/1/2012).
Seperti diketahui, dengan dihapuskannya RSBI maka pembiayaan sekolah eks-RSBI akan dikembalikan sesuai dengan sekolah standar nasional (SSN), yakni biaya sekolah dari bantuan operasional sekolah (BOS).
Selain itu, selama ini RSBI memperoleh bantuan block grant mencapai miliaran sedangkan bantuan hibah kompetitif hanya RP200 juta.
RSBI dibubarkan, praktis kemungkinan pungutan yang menyertai sekolah bertaraf internasional juga dihentikan.
Kepala Pusat Humas dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ibnu Hamad mengatakan, pemerintah tetap akan memberikan bantuan dana dalam bentuk hibah kompetitif. Sedangkan pungutan terhadap orangtua atau wali murid tetap bisa dilakukan sebab masih ada regulasi yang mengaturnya.
"Permendikbud No 44 tahun 2012 itu mengatur, dibolehkan sekolah memungut dari masyarakat," tuturnya saat dihubungi Kamis (10/1/2012).
Seperti diketahui, dengan dihapuskannya RSBI maka pembiayaan sekolah eks-RSBI akan dikembalikan sesuai dengan sekolah standar nasional (SSN), yakni biaya sekolah dari bantuan operasional sekolah (BOS).
Selain itu, selama ini RSBI memperoleh bantuan block grant mencapai miliaran sedangkan bantuan hibah kompetitif hanya RP200 juta.
(lns)